

Kementerian ESDM: RI Sejatinya Sudah Punya Undang-Undang Ketenaganukliran
ENERGI October 24, 2023 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, Indonesia sejatinya sudah memiliki UU No 10 Tahun 19997 tentang ketenaganukliran yang mengatur penggunaan nuklir untuk industri medis, peningkatan produktivitas pangan (industri), hingga kelistrikan (energi). Namun aturan itu tidak berkaitan dengan nulir sebagai energi.
“Di UU Ketenaganukliran itu kan nuklir punya banyak fungsi diantaranya untuk keperluan medis, juga untuk keperluan peningkatan produktivitas pangan,” ujar Dadan dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Selasa (24/10).
Menurut Dadan, lembaga Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (Bapeten) juga memiliki pengaturan-pengaturan yang berfungsi untuk mengecek serta mengevaluasi.
“Namun, kalau urusan energi pasti akan ke ESDM nantinya ya, izin untuk ketenagalistrikan. Ada persyaratan yang harus dipenuhi, ada tata waktu, ada yang kita pastikan juga,” tukasnya.
Seperti diketahui, ada sejumlah perusahaan yang mulai menjajaki pengembangan nulir untuk energi namun memurut Dadan hingga saat ini pihak Thorcon belum mengajukan izin soal pembangunan PLTN tersebut.

Sebagai informasi, salah satu yang ingin membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia pada 2030 mendatang yaitu Perusahaan pembangkit listrik swasta asal Amerika Serikat (AS) yakni PT ThorCon Power Indonesia.
“Belum, belum ada. Sepanjang saya di EBTKE belum menyampaikan secara ini ya. Kan beda menyampaikan untuk izin dengan menyampaikan rencana, beda kan,” ujarnya ketika ditemui di Kementerian ESDM, Senin (23/10/2023).
Dadan pun menilai sah-sah saja bagi Thorcon apabila memiliki rencana membangun PLTN di Indonesia. Namun menurutnya, hal tersebut tentunya harus melalui proses perizinan dan ketentuan yang berlaku di Kementerian ESDM.
“Kalau rencana siapa pun bisa bicara, bisa ngomong. Begitu masuk izin kan prosesnya lain, ada persyaratan yang harus dipenuhi, ada tata waktu, ada yang kita pastikan. Kalau yang itu belum,” pungkasnya.(Ert/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.