Logo SitusEnergi
Kementerian ESDM Raih Penghargaan Tertinggi dari Ombudsman RI Kementerian ESDM Raih Penghargaan Tertinggi dari Ombudsman RI
Jakarta, Situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meraih penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dengan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman Republik... Kementerian ESDM Raih Penghargaan Tertinggi dari Ombudsman RI

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meraih penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dengan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta pada Kamis (22/12/2022).

Kementerian ESDM menerima penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dengan Opini Kualitas Tertinggi Kategori A yang mendapatkan nilai 91,01 dan menempati peringkat ke-5 pada kategori Kementerian.

Objek dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 terdiri atas 587 instansi terbagi ke dalam 25 kementerian, dengan penilaian kepatuhan di kementerian dilakukan terhadap 541 unit layanan dan 175 produk layanan. Selain itu, objek penilaian lainnya, yaitu 14 lembaga, 34 provinsi, 415 kabupaten, dan 98 kota.

Menurut Kepala Ombudsman Mokhammad Najih, penilaian penyelenggaraan pelayanan publik ini merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas nasional yang menjadi tugas dari Ombudsman, terutama di bidang pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik.

“Ruang lingkup penilaian meliputi kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Lebih jauh ia mengatakan, penilaian ini punya tujuan untuk mengidentifikasi kompetensi penyelenggara pelayanan publik, kecukupan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan, pemenuhan komponen standar pelayanan publik, serta pengelolaan pengaduan penyelenggara pelayanan publik.

BACA JUGA   Gandeng INPEX Masela, Badak LNG Siap Panaskan Proyek Gas Raksasa di Indonesia

Najih mengungkapkan, pada tahun ini penilaian diukur berdasarkan empat dimensi, yaitu dimensi input yang terdiri dari variabel kompetensi pelaksana dan pemenuhan sarana dan prasarana pelayanan. Kemudian dimensi proses, meliputi variabel standar pelayanan dan ketiga ialah dimensi output, yang meliputi variabel persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan.

“Yang terakhir dimensi pengaduan, yang terdiri atas unsur pengelolaan pengaduan, pemenuhan sarana pengaduan, pembinaan pengelolaan pengaduan, mekanisme dan tata cara pengelolaan pengaduan, serta informasi jangka waktu penyelesaian pengaduan,” ujarnya.(Ert/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *