Kementerian ESDM Diminta Konsekuen Jalankan Formula Harga BBM
ENERGIOPINI October 17, 2017 Editor SitusEnergi 0
Jakarta,situsenergy.com
Penetapan besaran harga jual BBM untuk setiap per tri wulan di negeri ini, dibuat berdasarkan formula harga yang diatur dan ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri ESDM.
Sesuai Kepmen ESDM nomor 15914/2016 tanggal 30 Desember 2016, ditetapkan dalam Formula Harga untuk harga Premium penugasan pada Kwartal I tahun 2017 adalah sebesar Rp.6.900,- perliter dan untuk Solar ditetapkan sebesar Rp.6.300 perliter.
Tetapi ternyata untuk harga penetapan pada kwartal pertama tahun 2017, harga Premium penugasan ditetapkan sebesar Rp.6.450 perliter dan untuk solar sebesar Rp.5.150 per liter.
Pada kwartal kedua tahun 2017 sesuai Kepmen ESDM nomor 3087/2017 tanggal 27 maret 2017 ditetapkan formula harga Premium penugasan sebesar Rp.7.600 perliter, namun Harga Penetapan Jualnya sebesar Rp.6.450 perliter, sama dengan harga penetapan pada kwartal kesatu tahun 2017.
Untuk formula harga solar di kwartal kedua ditetapkan sebesar Rp.6.900 perliter namun untuk harga jualnya ditetapkan sama dengan kwartal pertama yakni sebesar Rp.5.150 perliter.
Demikian pula untuk formula harga premium dan solar pada kwartal ketiga tahun 2017 yang diatur dalam Kepmen esdm nomor 6168/2017 tanggal 03 juli 2017 yakni sebesar Rp.7.150 untuk premium penugasan dan Rp.6.500 untuk solar namun harga jual ditetapkan sama dengan kwartal pertama dan kwartal kedua tahun 2017.
Menanggapi hal tersebut, pengamat kebijakan energi, Sofyano Zakaria, mengatakan bahwa : “adanya acuan tentang harga bbm yang diatur dalam formula harga yang ditetapkan dalam keputusan menteri esdm yang ditetapkan setiap tiga bulan, merupakan cara yang tepat untuk menentukan harga jual BBM. harga jual BBM sangat bergantung dan terpengaruh besar dengan harga minyak mentah dunia”.
Sofyano melanjutkan: “Karena itu formula harga yang ditetapkan kementerian esdm pertiap triwulan harusnya merupakan acuan yang harus dijalankan dengan konsekuen. Logikanya harga jual bbm dalam negeri tidak boleh melampaui harga yang telah ditetapkan dalam formula yang diputuskan oleh pemerintah”.
“Namun ketika Pemerintah menetapkan harga jual BBM jauh dibawah harga yang ditetapkan dalam formula harta yang dibuat oleh Pemerintah, ini hal yang teramat aneh. Artinya bisa terkesan bahwa pihak kesdm tidak konsekuen dengan formula harga yang dibuatnya atau tidak yakin dengan formula harga yang ditetapkannya sehingga harus menetapkan harga jual dibawah formula harga itu” lanjut Sofyano terlihat heran .
Sofyano yang juga Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik , Puskepi , itu menambahkan : “Formula harga Pemerintah tentunya disusun dan dibuat dengan sangat cermat dan teliti dengan menggunakan data yang akurat dari berbagai sumber dan pengalaman terkait harga minyak dunia dan perkiraan naik turunnya harga.
Ketika setelah ditetapkannya formula yang ditetapkan dengan resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM dan ternyata kemudian dalam menentukan harga jual bbm, formula tersebut tidak dipergunakan, lalu apa gunanya ada keputusan menteri tentang formula harga dasar tersebut”.
Disisi lain, ujar Sofyano lebih lanjut, ternyata nyaris dapat dibuktikan bahwa harga keekonomian premium dan solar yang terjadi pada kwartal pertama, kedua dan ketiga ditahun 2017, nyaris sama sebesar harga yang disusun dalam formula itu.
Artinya, harga penetapan yang ditetapkan sebagai harga jual premium dan solar justru adalah harga yang tidak tepat atau tidak sesuai dengan besaran harga yang ditetapkan lewat formula harga.
@Adanya formula harga dan Harga penetapan“, menurut Sofyano, “dapat dipandang dan terkesan ada dualisme dalam Kementerian ESDM. Jika harga jual bbm ditetapkan jauh dibawah harga yang ditetapkan dalam formula haga, apa gunanya ada harga formula yang disahkan dengan keputusan Menteri ESDM”, tutupnya .[oa-red]
No comments so far.
Be first to leave comment below.