Logo SitusEnergi
Kementerian ESDM Bantah Laporan Ombudsman RI Terkait Maladministrasi Dalam Penerbitan Persetujuan RKAB Kementerian ESDM Bantah Laporan Ombudsman RI Terkait Maladministrasi Dalam Penerbitan Persetujuan RKAB
Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah adanya maladministrasi dalam penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) usaha pertambangan mineral... Kementerian ESDM Bantah Laporan Ombudsman RI Terkait Maladministrasi Dalam Penerbitan Persetujuan RKAB

Jakarta, situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah adanya maladministrasi dalam penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) usaha pertambangan mineral dan batu bara pada 2021-2024 yang dilaporkan oleh pihak Ombudsman RI.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno, memastikan penerbitan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) mineral dan batu bara sudah dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik.

“Kami sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman RI, dalam upaya menyempurnakan tata kelola sektor pertambangan,” ujar Tri Winarno dalam ketetangannya dikutip di Jakarta, Sabtu (28/12/2024).

Kementerian ESDM juga menjelaskan kewenangan penerbitan RKAB oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) tidak harus langsung berasal dari kewenangan atribusi dari peraturan pemerintah/peraturan presiden.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pelimpahan kewenangan dapat dilakukan melalui beberapa hal, di antaranya atribusi, delegasi, dan/atau mandat, sehingga Menteri ESDM yang memiliki kewenangan penerbitan RKAB dapat melakukan delegasi atau mandat kepada Dirjen Minerba/Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Minerba/Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba, sebagaimana saat ini tercantum di dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 dan Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023,” paparnya.

Kementerian ESDM juga menjelaskan bahwa mengenai pendelegasian melalui PP/peraturan presiden, apabila dikaitkan dengan hierarki peraturan perundang-undangan, telah tepat pemberian delegasi dan mandat penerbitan RKAB kepada direktur jenderal melalui peraturan di tingkat menteri (permen).

BACA JUGA   Potensi Bisnis CCS/ CCUS Menjanjikan, Meski Sejumlah Tantangan Menghadang

ESDM menilai, apabila pendelegasian langsung kepada direktur jenderal melalui PP/perpres dianggap berpotensi dapat melampaui materi muatan PP/perpres yang memberikan pengaturan tata kelola pemerintahan di tingkat presiden dan menteri.

Sebelumnya, Ombudsman melaporkan tentang adanya pengabaian kewajiban hukum oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan tidak melaksanakan kewenangan penandatanganan persetujuan RKAB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ombudsman berpendapat, apabila Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan penandatanganan persetujuan dokumen RKAB kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, diperlukan regulasi sebagai dasar hukum pendelegasian berupa peraturan pemerintah atau peraturan presiden.

Sedangkan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, bukan peraturan pemerintah/peraturan presiden.(Erl/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *