


Jakarta, Situsenergy.com
Pemerintah memastikan akan terus mendorong dan mendukung industri smelter berbasis mineral lantaran bisa menjadi solusi bagi peningkatan nilai tambah bagi komoditas yang berorientasi ekspor. Produk mineral yang sebelumnya telah diolah terlebih dahulu di dalam negeri melalui smelter tersebut nilai ekspornya bisa meningkat berkali-kali lipat jika dibandingkan dengan ekspor barang mentah.
Berdasarkan data BPS, pada tahun 2018 dan 2019, nilai ekspor produk industri logam berbasis nikel berturut-turut mencapai USD4,8 miliar dan USD7,08 miliar atau meningkat 47,5 persen. Besarnya kontribusi industri smelter nikel tersebut, maka sudah seharusnya hilirisasi produk tambang didukung penuh oleh pemerintah. Tahun ini diproyeksi menembus ekspor produk tersebut mencapai USD8-10 miliar.
Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Dody Widodo, mengatakan dengan upaya hilirisasi produk mineral tersebut diyakini dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional khususnya melalui kinerja ekspor. Oleh sebab itu dalam upaya memacu daya saing industri logam dasar, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengamanatkan tentang peningkatan nilai tambah melalui pengolahan sumber daya mineral.
“Maka dari itu pentingnya peran industri smelter. Jadi, kita tidak lagi mengekspor tanah dan air saja, tetapi sudah menjadi sebuah produk yang high-end. Diharapkan smelter nikel tidak hanya melakukan ekspor dalam bentuk NPI (nickel pick iron) maupun bahan baku baterai, tetapi dalam bentuk produk lebih hilir seperti produk hilir berbahan baku stainless steel dan baterai listrik,” ujar Dody dalam keterangannya, Jumat (7/8).
Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan UU No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang diturunkan dalam pembentukan peraturan pelaksana berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Sumber Daya Alam. Implementasi regulasi tersebut di antaranya mengatur mengenai pemanfaatan sumber daya alam secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Kemudian, lanjut Dody, dalam regulasi tersebut juga menekankan pelarangan atau pembatasan ekspor sumber daya alam dalam rangka peningkatan nilai tambah industri guna pendalaman dan penguatan struktur Industri dalam negeri, serta jaminan ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri.
“Dewasa ini, industri smelter nikel yang menghasilkan NPI, feronikel, nikel hidrat dan stainless steel telah tumbuh pesat. Hingga saat ini, telah beroperasi sekitar 19 smelter yang tersebar di Jawa Timur, Banten, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara,” ungkap Dody. (DIN/rif)
No comments so far.
Be first to leave comment below.