


Jakarta, Situsenergi.com
Pemerintah akan menerapkan kebijakan baru terkait wajib pemenuhan kebutuhan domestik atau DMO. Namun kebijakan ini diprotes para petani karena dianggap menjadi penyebab anjloknya harga tandan buah segar petani (TBS).
Kondisi ini memicu lambatnya aliran ekspor minyak goreng dan bahan baku CPO dan turunannya. Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan saat ini pihaknya mempersiapkan aturan mengenai DMO.
“Ini yang akan memberikan pilihan bagi produsen atau eksportir,” kata dia di Jakarta, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, produsen minyak goreng yang memiliki merek sendiri dan ingin melakukan ekspor dengan jalur DMO dapat menggunakan merek minyak kita. Namun kemasan tersebut harus mencantumkan harga eceran tertinggi yakni Rp14.000/liter.
“Nantinya penyaluran minyak kita ini akan digunakan sebagai pertimbangan untuk izin ekspor minyak goreng dan bahan baku,” kata dia.

“Yang dipastikan harganya dulu 14 ribu, intinya itu dan kalo melanggar hak distribusinya kita cabut, saat ini ada beberapa yang sedang mendaftarkan jadi tidak terbatas pada warung pangan dll, tetapa pada distributor general trading yang akan berkontribusi dengan produsen menyalurkan dan ingin di bisnis matchingkan untuk menyalurjkan minyak goreng curah tetap bisa berpartisipasi,” kata dia.(SA/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.