Home MIGAS Kelangkaan Solar Akibat Dampak Regulasi yang Kacau
MIGAS

Kelangkaan Solar Akibat Dampak Regulasi yang Kacau

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Pengamat ekonomi dari AEPI, Salamuddin Daeng menilai, kelangkaan bahan bakar Solar di sejumlah daerah di Sumatera terjadi karena kesalahan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas dalam menetapkan kuota solar bersubsidi.

“Mungkin karena terganggu oleh perubahan status pandemi Covid-19, atau bisa juga karena ketidakmampuan mereka membaca pergerakan ekonomi,” kata Salamuddin kepada Situsenergi.com di Jakarta, Senin (18/10/2021).

Mnurut Salamuddin, dalam alur distribusi BBM Solar yang demikian kompleks, maka penentu utama Solar subsidi dalam keadaan cukup, langka atau berkelebihan, adalah tergantung BPH Migas.

“Itu artinya jika perhitungan BPH Migas salah maka kacaulah semua urusan terkait Solar bersubsidi ini. Kelangkaam Solar bisa meluas dan makin chaos,” cetusnya.

Untuk menghadapi kelangkaan Solar saat ini, kata dia, maka Pemerintah dan BPH Migas harus segera menambah pasokan dengan cepat. Dan segera juga menambah kuota Solar bersubsidi melalui keputusan yang cepat.

“Selanjutnya BPH Migas harus menugaskan Pertamina untuk segera merintahkan Patra Niaga agar segera menambah pasokan solar subsidi ke seluruh tanah air. Kalau bisa ke depan kouta Solar per SPBU harus dikaji ulang. Kalau kayak begini terus kacaunya makin panjang,” papar Salamuddin.

Ia menambahkan, penetapan kouta yang kurang dari kebutuhan juga mengakibatkan jumlah yang dianggarkan pemerintah bagi pengadaan Solar kurang dari kebutuhan.

“Sementara tambahan kouta tidak bisa dilakukan oleh pelaku bisnis yakni Patra Niaga dan jaringan bisnis BBM mereka. Tambahan kouta hanya bisa dilakukan oleh pemerintah dan nanti nilai subsidinya disetujui DPR,” jelasnya

Lebih jauh ia mengatakan, penetapan kouta Solar bersubisi yang kurang dari kebutuhan akan mengakibatkan jumlah anggaran yang dianggarkan pemerintah bagi pengadaan Solar menjadi kurang dari kebutuhan sebenarnya.

Jika dirinci lebih jauh, kouta Solar bersubsidi ditetapkan alokasinya oleh BPH Migas untuk masing-masing SPBU. “BPH Migas luar biasa banyak tugasnya, mengatur alokasi Solar bersubsidi untuk ribuan pom bensin (SPBU),” ungkapnya.

Sementara pada aturan sebelumnya, Solar subsidi kuotanya dibagi berdasarkan wilayah. Namun sejak tahun 2020, diubah kuotanya dibagi per lembaga penyalur atau SPBU. “Ini malah jadi bikin pusing ketika terjadi kelangkaan pada SPBU,” tambah Salamuddin.

Solar bersubsidi sendiri adalah jenis bahan bakar Solar yang ditanggung pengadaan, penyediaan ďan penentuan harganya oleh pemerintah. Di samping Solar bersubsidi ada juga Solar tidak bersubdlsidi yang saat ini pasokannya tetap aman alias tidak mengalami kelangkaan.(SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Hilirisasi Batu Bara Digeber! Pertamina–MIND ID Siapkan DME Pengganti LPG Impor

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) dan Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID...

RDMP Balikpapan Dikebut! Proyek Rp123 T Jadi Tulang Punggung Energi Nasional

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) terus menggeber Proyek Refinery Development Master Plan...

PDSI Buka 2026 dengan Doa Bersama, Tegaskan Komitmen Keselamatan dan Ketahanan Energi

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) mengawali tahun 2026 dengan...

Proyek Geothermal PGE Lahendong Dijaga Ketat, Ini Strategi Amankan Operasi & Risiko

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) semakin serius mengawal proyek...