Home ENERGI Kedaulatan dan Kemandirian Energi 2045 Tekad Pemerintah
ENERGI

Kedaulatan dan Kemandirian Energi 2045 Tekad Pemerintah

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Pemerintah Indonesia telah menyiapkan kebijakan strategis jangka panjang dalam menghadapi Indonesia Emas 2045. Kebijakan tersebut akan menjawab empat kesenjangan yang ada dalam amanat Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mencapai kedaulatan energi.

“Pasal 33 ini menjadi pijakan kita untuk menyusun rencana pengembangan energi ke depan menuju Indonesia Berdaulat Energi 2045,” kata Wakil Menteri Energi dan Arcandra Tahar dalam Pleno Ke-19 Lembaga Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (Lemkaji MPR), Rabu (4/4) di Jakarta.

Arcandra mensarikan empat hal penting yang tertuang dalam pasal tersebut, yaitu pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), penggunaan teknologi, sumber pembiayaan, serta kebermanfaatan yang semuanya sedapat mungkin dikelola sendiri oleh anak bangsa Indonesia. “Inilah cita-cita ideal dari founding father,” tegas Arcandra.

Arcandra menjelaskan Indonesia bukan lagi sebagai negara yang kaya akan migas. Untuk cadangan minyak, Indonesia hanya memiliki cadangan (reserve) terbukti sebesar 0,3% dari total cadangan minyak dunia. Sementara, untuk cadangan gas terbukti 1,5% dari total cadangan dunia.

Ia menilai dalam pengelolaan energi masih ada ketimpangan hingga saat ini. Untuk itu, pemerintah mulai  2017 menerapkan skema kontrak migas Gross Split menggantikan skema sebelumnya, yaitu cost recovery. Gross Split diyakini oleh pemerintah mampu menjawab tantangan tersebut.

Apalagi rata-rata perusahaan migas di Indonesia baru bisa menghasilkan minyak  sekitar 15 tahun sejak discovery. “Kebermanfaatan gross split akan dirasakan bukan saat ini, tapi dalam jangka waktu panjang,” ujarnya.

Arcandra memaparkan prinsip dasar Gross Split ini akan memberikan kepastian (certainty) dengan parameter instentif yang jelas menyesuaikan karakter lapangan migas. Selain itu, gross split akan mendorong bisnis proses hulu migas menjadi lebih sederhana (simplicity). Dengan begitu, aktivitas industri migas akan lebih efisien (effeciency).

Bukti nyata perubahan penawaran WK Migas dengan skema gross split sudah terlihat pada 2017 dimana dari 10 WK Migas Konvensional yang ditawarkan, sebanyak 5 WK yang laku. Apabila dibandingkan dengan tahun 2016 yang menggunakan sistem cost recovery, dari 14 WK yang dilelang, tidak ada satupun WK yang laku diminati para investor.

Pemerintah juga akan melakukan langkah revitalisasi kilang minyak (Refinery Development Master Plan/RDMP) di Balikapapan, Cilacap, Dumai dan Balongan. Tak hanya itu, pemerintah akan segera membangun kilang baru (Grass Root Refinery/GRR) di Tuban dan Bontang. “Dengan revitalisasi dan kilang baru, kapasitas kilang dalam negeri menjadi 2 juta Barrel Per Day (BPD) di tahun 2025,” urai Arcandra.

Satu aspek penting yang disiapkan oleh pemerintah adalah menyiapkan birokrat yang cakap, terutama dalam bernegosiasi. “Dari dulu kita tidak pernah menyiapkan birokrat yang handal saat bernegosiasi, sehingga kerap kali merugikan kita,” pungkas Arcandra.(Fyan)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Elnusa Perkuat Produksi Migas Nasional Lewat Teknologi Coiled Tubing

Jakarta, Situsenergi.com PT Elnusa Tbk terus menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung peningkatan...

Waskita Karya Infrastruktur Lepas Saham di Waskita Sangir Energi Rp179,9 Miliar

Jakarta, situsenergi.com PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) resmi melepas kepemilikan sahamnya di...

ESDM Bekukan 190 Izin Tambang, ESG Jadi Syarat Mutlak di Industri Minerba

Jakarta, situsenergi.com Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) semakin mendapat perhatian...

Astra Perkuat Transisi Energi, Targetkan 50 Persen Energi Terbarukan pada 2030

Jakarta, Situsenergi.com Astra melalui PT Energia Prima Nusantara (EPN), yang bergerak di...