Home MINERBA Kebijakan Ekspor Produk Tambang Direlaksasi, Ini Alasannya
MINERBA

Kebijakan Ekspor Produk Tambang Direlaksasi, Ini Alasannya

Share
Share

Jakarta, situsenergi.com

Kementerian Perdagangan (Kemendag) merelaksasi kebijakan terkait ekspor produk pertambangan demi tercipta industri pengolahan yang bersaing di dalam negeri. Adapun kemudahan ekspor produk pertambangan tersebut berupa komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda (anoda slime).

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso menjelaskan bahwa sebelumnya, Permendag Nomor 22 Tahun 2023 komoditas tersebut dilarang untuk diekspor mulai 1 Juni 2024. Namun, dengan kebijakan yang baru melalui Permendag Nomor 10 Tahun 2024, larangan tersebut diberlakukan mundur hingga 31 Desember 2024 atau mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

“Relaksasi kebijakan dan pengaturan ekspor atas beberapa komoditas produk pertambangan ini penting dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian berusaha di dalam negeri, menciptakan iklim usaha yang baik, dan meningkatkan ekspor atas produk yang bernilai tambah,” ungkap Budi dalam keterangannya, Selasa (4/6/2024).

Sementara itu Kemendag juga merevisi Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor dengan menerbitkan Permendag Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Revisi kebijakan ekspor tersebut dilakukan untuk memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha eksportir dalam mengajukan perizinan berusaha di bidang ekspor sehingga dapat meningkatkan kinerja ekspor nasional.

Salah satu perubahannya adalah relaksasi untuk komoditas konsentrat besi laterit, konsentrat tembaga, konsentrat seng, konsentrat timbal, dan lumpur anoda yaitu dapat dilakukan ekspornya hingga 31 Desember 2024.

“Saya berharap agar badan usaha dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjalankan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya dan dapat berdampak pada peningkatan kinerja ekspor nasional yang juga sejalan dengan program hilirisasi produk pertambangan,” tutur Budi.(DIN/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Harga Dijaga, Produksi Batu Bara Dipangkas ke 600 Juta Ton pada 2026

Jakarta, situsenergi.com Pemerintah mulai mengencangkan strategi demi menjaga stabilitas harga komoditas. Pada...

Operasi Tambang PT Vale Indonesia Berhenti Sementara, Ini Penyebabnya

Jakarta, situsenergi.com PT Vale Indonesia Tbk menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di...

PTBA Perkuat Wewenang Komisaris, Laba Bersih Tembus Rp1,4 Triliun di Tengah Tekanan Harga Batu Bara

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam Tbk (PTBA) mengambil langkah strategis untuk mempercepat...

Petrosea Tancap Gas! Akuisisi SBPL Resmi Rampung, Layanan EPC Makin Kompetitif

Jakarta, situsenergi.com Petrosea terus memperluas jejak bisnisnya. Pada 21 November 2025, perusahaan...