

Kata Pengamat : “Angkat” Pengecer Jadi Pangkalan Resmi Elpiji Bersubsidi Apa Akan Kurangi Beban Subsidi?
MIGAS February 2, 2025 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergi.com
Keputusan Pemerintah yang akan “mengangkat” pengecer elpiji subsidi menjadi pangkalan resmi elpiji subsidi, harus dimaksudkan untuk membuat besaran beban subsidi terhadap elpiji menjadi berkurang.
Pasalnya menurut Pengamat Energi, Sofyano Zakaria, jika pengangkatan pengecer sebagai pangkalan elpiji subsidi dimaksudkan agar penyaluran elpiji subsidi tepat sasaran, maka hal ini harusnya dilakukan dengan membuat peraturan yang tegas.
“Jadi harus ada peraturan yang tegas siapa yang berhak atas elpiji bersubsidi, bukan hanya mengalihkan pengecer menjadi pangkalan resmi elpiji subsidi,” kata Sofyano di Jakarta, Minggu.
Ia menilai, penetapan pengguna yang berhak atas elpiji 3kg sebagaimana diatur dalam Perpres 104 tahun 2007 khusus pengguna Rumah Tangga dan Usaha Mikro, justru terbaca abu-abu yang akhirnya pada penyaluran di tingkat bawah yakni pangkalan dan pengecer dipahami rumah tangga golongan apapun berhak membeli elpiji bersubsidi.
“Selain itu, ketentuan pada Perpres 104 tahun 2007 tentang pengguna usaha mikro yang boleh menggunakan elpiji 3kg dalam pelaksanaan di lapangan lebih dipahami bahwa usaha golongan menengah pun dianggap sebagai usaha mikro pula,” tukasnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, hal utama yang harusnya dibenahi Pemerintah adalah justru merevisi Perpres 104 tahun 2007 khususnya terkait siapa pengguna yang berhak dan juga pengawasannya di lapangan.
“Persoalan utama yang dihadapi pemerintah terkait elpiji subsidi pada dasarnya bukanlah soal distribusi atau penyaluran juga tidak pula terkait soal harga eceran, tetapi buat Pemerintah adalah lebih kepada meningkatnya beban subsidi elpiji 3kg yang juga berkaitan dengan meningkatnya kuota,” paparnya.
Lebih jauh Direktur Eksekutif Pusat Studi Kebijakan Publik (PUSKEPI) ini menilai, sulit untuk mengatakan secara pasti sesuai ketentuan hukum bahwa elpiji 3kg dominan diselewengkan atau dinyatakan salah sasaran sepanjang ketentuan peraturannya dinilai abu-abu seperti yang terjadi selama ini.
“Karenanya, saya melihat bahwa pengangkatan pengecer menjadi pangkalan resmi elpiji subsidi tidak menjamin bahwa besaran subsidi elpiji pasti akan berkurang karena dianggap penyaluran bisa tepat sasaran,” cetusnya.
Di sisi lain, kata Sofyano, belum tentu pula pengangkatan pengecer sebagai pangkalan resmi elpiji subsidi akan menarik perhatian mereka untuk menjadi pangkalan elpiji. Karena dengan status sebagai pengecer mereka justru bisa mendapat margin lebih tinggi ketimbang sebagai Pangkalan resmi elpiji.
“Dan sejatinya masyarakat lebih dominan enggan datang ke Pangkalan untuk membeli elpiji, mereka lebih nyaman membayar lebih ke pengecer tapi dapat layanan sampai kompornya bisa menyala,” tukasnya.
Kendati demikian, lanjut dia, pengalihan status pengecer menjadi pangkalan elpiji subsidi harus didukung penuh agar besaran subsidi bisa berkurang dan pengangkatan pengecer sebagai pangkalan semoga tidak malah membuat anggaran subsidi makin meningkat.

“Karena tidak ada yang bisa menjamin pangkalan pangkalan tersebut akan menyalurkan elpiji 3kg ke pihak yang tepat karena mereka juga tak paham siapa sesungguhnya yang berhak atas elpiji subsidi,” pungkasnya.(SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.