Logo SitusEnergi
Kasus Sengketa Lahan Warga Untuk Gardu Listrik Di Ambon, Kuasa Hukum Pertanyakan Sertifikat Milik PLN Kasus Sengketa Lahan Warga Untuk Gardu Listrik Di Ambon, Kuasa Hukum Pertanyakan Sertifikat Milik PLN
Ambon, SitusEnergy.com Kasus sengekata lahan milik warga (Ahli Waris) dengan PLN Unit Maluku dan Maluku Utara berlanjut. Ditengah upaya ahli waris untuk meminta keadilan... Kasus Sengketa Lahan Warga Untuk Gardu Listrik Di Ambon, Kuasa Hukum Pertanyakan Sertifikat Milik PLN

Ambon, SitusEnergy.com

Kasus sengekata lahan milik warga (Ahli Waris) dengan PLN Unit Maluku dan Maluku Utara berlanjut. Ditengah upaya ahli waris untuk meminta keadilan dengan upayanya berkirim surat ke Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko guna dimediasi dengan pihak PLN, kuasa hukum pemilik lahan, Elizabeth R D Tutupary SH justru mengungkap dugaan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) palsu, yang dijadikan dasar PLN untuk membangun gardu hubung A4 di Dusun Dati Sopiamaluang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Maluku.

Hal itu diungkapkan Elizabeth, saat dikonfirmasi SitusEnergy.com melalui pesan tertulis, Senin (30/11/2020).

“Keberadaan gardu hubung A4 milik PLN, berada dalam sebagian kecil objek (Dusun) Dati Sopiamaluang milik ahli waris, berdasarkan putusan PN Ambon no 21/1950. Dimana diatas lahan gardu hubung telah diterbitkan sertifikat hak guna bangunan milik PD Panca Karya no 99/1990, yang secara hukum PD Panca Karya telah  kalah melalui putusan perkara perdata no 103/pdt.G/2012/PN.AB jo No 12/pdt/2014/PT.Amb jo no 3055 K/pdt/2014 jo no 828 PK/Pdt/2017.

Atas perpanjangan SHGB dimaksud, maka Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon telah menjalani hukumannya dengan putusan pidana no 139/Pid.B/2014/PN.Amb atas nama terdakwa Alexius Anaktototy SH MH. Jika gardu hubung tersebut memiliki sertifikat, maka patut dipertanyakan dasar kepemilikan apa yang dipunyai oleh PLN?,” ujar Elizabeth.

BACA JUGA   Swasembada Energi atau Reshuffle! Pesan Tegas Prabowo di Forum Internasional

Patut diduga, kata Elizabeth, sertifikat lahan yang digunakan PLN bermasalah. Sebab, jika ditilik dari kasus PD Panca Karya, dimana lokasi tersebut merupakan lokasi yang sama dengan gardu milik PLN tersebut.

“Dan patut dipertanyakan jika gardu hubung PLN memiliki sertifikat, berarti sertifikat tersebut berada didalam SHGB NO 99/1990 yang secara hukum PD Panca Karya telah kalah dalam proses peradilan dan sertifikat tersebut diterbitkan di atas lahan milik ahli waris yang telah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan no 21/1950,” tegas Elizabeth.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, satu keluarga yang merupakan pemilk sah atas sebidang tanah di wilayah Dusun Dati Sopiamaluang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, terpaksa harus berkirim surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko lantaran tanah sah milik mereka, diserobot PLN untuk pembangunan Gardu Hubung A4 sejak puluhan tahun lalu.

Ahli Waris pemilik lahan yakni Marthen Muskita, Daniel Lakollo dan Novita Muskita, sesuai dengan putusan pengadilan Ambon No.21/1950 tertanggal 25 Maret 1950, dinyatakan sebagai pemilik sah dari lahan yang digunakan PLN tersebut.

BACA JUGA   Bahlil Lantik Dua Jenderal Penegak Hukum ESDM, Siap Basmi Pelanggaran Tambang!

Pengadilan Ambon juga sebenarnya telah mengeluarkan surat penetapan eksekusi No.21/1950 tertanggal 25 Maret 2011 dan berita acara pengosongan tertanggal 6 April 2011. Namun hingga pertengahan 2018, gardu hubung A4 tersebut tak kunjung dipindahkan oleh PLN.

Pihak Ahli Waris telah mengirimkan surat kepada pimpinan PLN wilayah Maluku dan Maluku Utara pada 5 Desember 2018, dan surat tersebut juga telah ditanggapi pada 28 Maret 2019, yang intinya PLN menyanggupi untuk memindahkan gardu hubung tersebut. Namun lagi-lagi, PLN meminta waktu, yang pada akhirnya hingga 2020 ini, PLN tak juga memindahkan gardu tersebut.

Pihak Ahli Waris melalui kuasa hukumnya, Elizabeth R D Tutupary SH kemudian memutuskan untuk berkirim surat kepada Executive Vice President Operasi Regional Maluku, Papua dan Nusa Tenggara melalui surat nomor 13/LO.ET/VII/2020 tertanggal 8 Juli 2020, untuk meminta bantuan pemindahan gardu hubung A4 tersebut. Surat itu bahkan telah ditanggapi oleh Executive Vice President Operasi Regional Maluku, Papua dan Nusa Tenggara, Indradi Setiawan yang pada intinya menyerahkan permasalahan tersebut kepada unit Maluku dan Maluku Utara untuk menyelesaikan.

Berkaca pada rumit dan berbelitnya kasus tersebut, ahli waris kemudian memutuskan untuk mengirim surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jend Moeldoko, untuk membantu proses mediasi agar pemindahan gardu tersebut bisa segera dilakukan.

BACA JUGA   Mau Jadi Pelaut Profesional? Cek Program Beasiswa dari PIS Ini!

Meski demikian, hingga saat ini pihak ahli waris masih menunggu jawaban selanjutnya dari surat tersebut. Ahli waris memberikan tenggat waktu hingga 30 November 2020 untuk PLN menyelesaikan pembongkaran gardu hubung A4 tersebut. Jika hingga batas akhir yang diberikan, tidak juga diindahkan oleh PLN, maka ahli waris melalui kuasa hukum telah menyiapkan tindakan hukum selanjutnya.

“Deadline waktu sampai tanggal 30 November 2020, kalau pun belum dilaksanakan oleh pihak PLN, maka ahli waris akan menempuh jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan, baik secara hukum pidana maupun hukum perdata,” tutur Elizabeth sebelumnya. (SNU/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *