Logo SitusEnergi
Kapal Tanker Pertamina Terancam Batal Kapal Tanker Pertamina Terancam Batal
Jakarta, Situsenergy.com Ada imbas masalah PT MOS tersebut kepada Pertamina. Kontrak pengadaan 3 kapal tanker pesanan Pertamina kepada PT MOS sangat mungkin gagal terwujud.... Kapal Tanker Pertamina Terancam Batal

Jakarta, Situsenergy.com

Ada imbas masalah PT MOS tersebut kepada Pertamina. Kontrak pengadaan 3 kapal tanker pesanan Pertamina kepada PT MOS sangat mungkin gagal terwujud. Pertamina sendiri, bersama mitra bisnis dalam negerinya, saat ini dalam proses penuntasan delapan proyek kapal tanker tipe GP dengan bobot mati kapal 17.500 DWT (dead weight tonnage) bernilai total sekitar US$ 200 juta.

Kedelapan proyek tersebut meliputi MT Parigi dan MT Pattimura oleh PT Anggrek Hitam Shipyard, MT Panderman, MT Papandayan, dan MT Putri oleh PT Daya Radar Utama, serta MT Pasaman, MT Panjang, dan MT Pangrango oleh PT Multi Ocean Shipyard.

Apabila gagal, masalah ini akan menjadi beban bagi Pertamina, karena berpotensi merugikan Pertamina. Potensi kerugian Pertamina yang timbul akibat kegagalan PT MOS memenuhi kontrak perancangan, pembangunan, peluncuran, pelengkapan, dan pengujian sampai dengan penyerahan 3 unit kapal tanker tersebut diperkirakan mencapai sekitar 69 juta US$, belum termasuk penalti.

Kontrak antara PT MOS dengan PT Pertamina pada tahap pertama tertanggal 7 Juni 2013 menyebutkan bahwa perusahaan tersebut harus menyerahkan kapal tanker berukuran 17.500 DWT dalam waktu 24 bulan atau 2 tahun sejak kontrak ditandatangani. Dalam kenyataannya, kapal tersebut baru selesai pada 30 Juni 2018, atau molor tiga tahun.

BACA JUGA   Swasembada Energi atau Reshuffle! Pesan Tegas Prabowo di Forum Internasional

Untuk membiayai pembuatan dan perancangan kapal tersebut, PT MOS mendapatkan kredit nontunai Non-Cash Loan-4 (NLC-4) dari Bank Mandiri melalui perjanjian pada tanggal 18 Januari 2016.

Fasilitas yang diberikan adalah berupa Bank Garansi (BG) dan Letter of Credit (L/C) atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) dengan batas maksimal 30 juta US$. Perjanjian tersebut dalam perjalanannya mengalami beberapa kali berubahan dalam besarannya. Sampai dengan 31 Desember 2017, saldo BG dan L/C yang belum digunakan masing-masing adalah sebesar 6,32 juta US$ dan 24,24 juta US$.

Meskipun BG dan L/C dari Bank Mandiri sebagian sudah dicairkan oleh PT MOS, namun dua kapal terakhir yang menjadi kewajiban PT MOS kepada Pertamina belum juga dapat dipenuhi.

Beberapa persoalan yang menyebabkan kapal tanker PT MOS tidak dapat dipenuhi antara lain adalah perusahaan galangan kapal yang ditunjuk PT MOS untuk mengerjakannya yakni PT Daya Radar Utama adalah perusahaan tersebut tidak memiliki pengalaman dalam membangun kapal berbobot sampai dengan GP 17.500 DWT. Selain itu, terjadi beberapa kali perubahan gambar desain kapal yang memakan waktu lama.

BACA JUGA   Bahlil Lantik Dua Jenderal Penegak Hukum ESDM, Siap Basmi Pelanggaran Tambang!

Ketiga kapal pesanan Pertamina yang diberi nama MT Panderman, MT Papandayan, dan MT Pengalengan pada akhirnya diserahkan terlambat dari kontrak yang disepakati antara PT MOS dan Pertamina. Keterlambatan penyerahan kapal tersebut pun juga belum dikenakan sanksi pembayaran, padahal Pertamina sudah dirugikan akibat masalah tersebut. Padahal, ada klausul yang menyatakan bahwa keterlambatan setiap hari atas jadwal yang sudah disepakati akan dikenai sanksi sebesar 10.118 US$ per hari. Jika dihitung dari hari keterlambatan penyerahan kapal, sanksi yang harus dibayarkan kepada Pertamina oleh PT MOS, nilainya mencapai jutaan dolar AS.

Sebagai contoh, penyerahan kapal tanker MT Papandayan yang seharusnya dilakukan pada 12 Mei 2016, sampai dengan 6 September 2017 ketika dilakukan pemeriksaan fisik, kapal belum selesai, sehingga seharusnya mendapatkan pembayaran atas sanksi keterlambatan senilai kurang lebih 1,1 juta US$. Sampai sekarang, tagihan atas sanksi tersebut belum dilakukan. (Fyan)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *