KAMMI Desak DPR Segera Sahkan Revisi UU Migas
ENERGI October 27, 2017 Editor SitusEnergi 0
Jakarta, situsenergy.com
Indonesia disebut memiliki sumber daya energi. Salah satu kekayaan alam yang dimiliki oleh Indonesia adalah minyak bumi dan gas alam (Migas). Kekayaan berupa Migas ini masih banyak tersimpan di dalam perut bumi Indonesia.
Banyak daerah di Indonesia yang memiliki potensi Migas, namun sayang kekayaan alam tersebut masih jauh dari tujuan sebagaimana Pasal 33 UUD 1945 amanahkan. dalam hal pemanfaatan dengan baik oleh pemerintah, terutama untuk kesejahteraan masyarakat.
“Salah satu persoalannya terkait regulasi yang menjadi payung hukum terkait Migas yaitu UU 22 Tahun 2001 yang belum optimal berpihak pada kesejahteraan masyarakat bahkan dalam beberapa ketentuannya bisa dikatakan sangat liberal,” kata Barri Pratama, Direktur LSO Energi PP KAMMI dalam diskusi bertajuk “Mengentaskan Revisi Undang-Undang Migas Untuk Kesejahteraan Masyarakat”, pada Kamis (26/10) di Jakarta.
Dengan banyaknya uji materi sehingga berujung pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa pasal dalam UU 22 Tahun 2001 tentang Migas karena dianggap bertentangan dengan kehendak Konstitusi, sehingga memberikan dampak ketidakstabilan dalam pengelolaan Migas di Indonesia.
“Dengan revisi undang-undang tadi, akan memberikan kepastian hukum yang jelas sehingga dapat meningkatkan iklim investasi guna meningkatkan perekonomian,” tandas Barri. Oleh karena itu Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mencoba mendorong kembali upaya Revisi Undang-Undang Migas dengan mengumpulkan beberapa poin usulan:
Pertama, memberikan kepastian hukum (Revisi Undang-Undang Migas) yang diharapkan mendorong gairah investor untuk hadir kembali dalam bisnis Migas (terutama hulu). Dengan masih menggunakan UU 22 Tahun 2001 akan memberikan kerancuan aturan mengenai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS).
Kedua, sektor Migas memang tidak menjadi pendapatan negara yang terbesar saat ini, bahkan cenderung menurun. Namun dengan bersamaan adanya peningkatan lifting yang baik (meningkatkan eksplorasi Kontraktor KKS) diharapkan turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ketiga, mendorong peran Industri Nasional dalam mendorong serta agar pengelolaan Migas berkorelasi dengan kesejahteraan masyarakat.
Keempat, perhatian terhadap tenaga kerja dan upaya meningkatkan TKDN yang diharapkan termuat dalam Undang-Undan g Migas yang baru.
Kelima, regulasi mengenai Partisipasi Interest dari BUMN dan Daerah (keterbatasan modal daerah untuk turut serta).
Keenam, menguatkan peran masyarakat untuk ikut serta dalam pengelolaan Migas khususnya masyrakat sekitar lokasi.
“KAMMI memandang perlunya Revisi Undang-Undang 22 Tahun 2001 agar mengualkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Barri. (Fyan)
No comments so far.
Be first to leave comment below.