Home MIGAS Kalangan Industri Minta Kebijakan Gas Murah Diperluas
MIGAS

Kalangan Industri Minta Kebijakan Gas Murah Diperluas

Share
Chair ETWG Presidensi G20 Indonesia: Stabilitas Pasar Gas Sangat Penting
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Pelaku industri menuntut agar pemerintah memperluas cakupan industri yang menerima manfaat dari fasilitas harga gas murah, USD6 per British thermal unit (MMBTU). Sebagaimana diketahui, pemerintah sudah memberikan harga gas murah bagi tujuh sektor industri.

Hal itu disampaikan Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fridy Juwono dalam diskusi virtual hari ini, Kamis (24/6/2021). Ia mengungkap, ada pengajuan dari industri-industri lain yang meminta keadilan untuk sektor energi, khususnya pada fasilitas harga gas murah.

“Ada permintaan dari teman-teman lain berharap bahwa perlu ada keadilan untuk energi ini dan nggak hanya untuk tujuh sektor industri,” jelasnya.

Friday mengatakan, kebijakan harga gas USD6 per MMBTU itu berdampak pada peningkatan utilitas produksi, seperti industri kaca, terjadi peningkatan utilitas sampai dengan 100 persen.

Peningkatan utilisasi juga terjadi pada industri keramik yang mampu pulih dengan cepat dari hanya 30 persen pada Kuartal II tahun 2020 menjadi 60 persen pada Kuartal III tahun 2020 dan mencapai utilisasi produksi yang lebih baik dari tahun sebelumnya pada akhir tahun 2020.

“Industri baja melaporkan perbaikan utilitas produksi dari sekitar 20-30% menjadi 51,2 persen,” ungkapnya.

Ia memaparkan, ada 13 usulan sektor baru industri untuk mendapatkan harga gas USD6 per MMBTU, antara lain industri ban, industri makanan dan minuman, industri pulp dan kertas, industri logam, industri permesinan, industri otomotif dan lainnya.

Lebih lanjut dia menyampaikan, dampak dari implementasi tujuh sektor industri yang mendapatkan harga gas USD6 per MMBTU menjadi bisa tumbuh dan bersaing. Namun diakuinya, dalam pelaksanaan di lapangan belum efektif secara keseluruhan.

“Di bulan Juni-Juli baru beberapa diberlakukan harga gas itu secara bertahap di Jawa Barat, Jawa Timur, dan Sumbagsel. Pada umumnya rekomendasi secara keseluruhan di bulan Agustus,” ungkapnya.

Sebagai informasi saja, kebijakan harga gas USD6 per MMBTU sudah berlaku sejak 1 April 2020. Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM No.8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, adapun tujuh industri yang menerima harga gas USD6 per MMBTU ini antara lain:
1. Industri pupuk
2. Industri petrokimia
3. Industri oleochemical
4. Industri baja
5. Industri keramik
6. Industri kaca
7. Industri sarung tangan karet. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Pertamina Grand Prix of Indonesia Angkat Citra Lombok di Mata Dunia

Lombok, situsenergi.com Kesuksesan penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 kembali menjadi...

Dirut Pertamina Tinjau Paddock VR46 Racing Team di Ajang Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025

Lombok, situsenergi.com Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri melakukan kunjungan...

Mahasiswa Berprestasi PGTC Pertamina Rasakan Pengalaman Berharga Menyaksikan MotoGP Mandalika

Lombok, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) memberikan kesempatan istimewa kepada para mahasiswa berprestasi...

Pertamina Grand Prix2025 Dongkrak Ekonomi Warga, Warung Lokal Kebanjiran Pembeli

Lombok, situsenergi.com Hadirnya Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 membawa berkah bagi...