

Judicial Review FSPPB Dikabulkan, IRESS: Kementrian ESDM Sadarlah
ENERGI December 5, 2018 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergy.com
Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara meminta pihak Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk segera menyadari kekeliruannya dan perlu menunjukkan sikap yang menjunjung tinggi amanat konstitusi.
Hal ini disampaikan Marwan, Selasa (04/12) pagi menjawab pertanyaan Situsenergy.com terkait dikabulkannya gugatan Judicial Review yang diajukan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) terhadap Peraturan Menteri ESDM RI Nomor: 23 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya.
“Kementrian ESDM harus menyadari kekelirannya, di mana blok-blok migas yang kontraknya berakhir secara otomatis harus diserahkan kepada Pertamina. Tidak ada alternatif lain ataupun akrobat kebijakan dan pengambilan keputusan. Tidak ada beauty contest yang mempertandingkan BUMN dengan kontraktor eksisting,” tegasnya.
Menurut mantan anggota DPD dari daear DKI Jakarta ini, dengan dikabulkannya Judicial Review yang diajukan FSPPB tersebut, maka harus ada keputusan mendesak dan prioritas dengan menetapkan BUMN Pertamina sebagai pengelola blok Corridor yang kontraknya berakhir 2-3 thn ke depan. “Artinya tidak ada opsi untuk memperpanjang kontrak dengan ConocoPhillips,” kata salah satu saksi ahli pada kasus yang menghadapkan para karyawan Pertamina yang tergabung dalam FSPPB dengan Kementrian ESDM ini.
Ia juga mengapresiasi kinerja Mahkamah Agung RI yang konsisten menegakkan amanat konstitusi. “Selamat kepada Mahkamah Agung yang konsisten menegakkan amanat konstitusi,” pungkas Marwan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan dan mengabulkan gugatan pembatalan Permen ESDM Nomor: 23 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya ke Mahkamah Agung RI.
Menurut Kuasa hukum FSPPB, Janses E Sihaloho, informasi terkait keputusan tersebut dapatkan melalui pengumuman Mahkamah Agung RI dalam laman website resmi MA RI.
“Gugatan Judicial Review yang diajukan oleh klaim kami terhadap Permen ESDM 23/2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung,” ujar Janses.
Menurut dia, berdasarkan putusan MA tersebut, Pertamina akan menjadi pihak yang harus mendapatkan prioritas dalam Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang Akan Berakhir Kontrak Kerjasamanya.
“Putusan Mahkamah Agung ini sudah sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 36/PUU-X/2012, yang mengamanatkan bahwa Wilayah Kerja-Wilayah Kerja migas hanya boleh dikelola oleh BUMN sebagai wujud penguasaan negara,” jelas Janses.
Menurutnya, hal ini merupakan perwujudan dari amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 di mana negara melalui Pemerintah dan DPR, berkuasa untuk membuat kebijakan, mengurus, mengatur, mengelola dan mengawasi. Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan, khusus untuk aspek pengelolaan, penguasaan negara tersebut dijalankan oleh pemerintah melalui BUMN. “Jika Pemerintah masih mematuhi amanat konstitusi, maka tidak ada alternatif lain kecuali menyerahkan pengelolaan Wilayah Kerja-Wilayah Kerja yang berakhir Kontrak Kerja Samanya kepada BUMN. Oleh sebab itu sudah sangat jelas bahwa BUMN/PT. Pertamina (Persero) harus menjadi prioritas dalam pengelolaan migas,” tutup Janses.(ADI)
No comments so far.
Be first to leave comment below.