Logo SitusEnergi
Jonan: Pertamina Harus Kuasai 51 Persen Saham Blok Mahakam Jonan: Pertamina Harus Kuasai 51 Persen Saham Blok Mahakam
Jakarta, situsenergy.com Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa PT Pertamina (Persero) harus menguasai mayoritas saham di Blok Mahakam, Kalimantan... Jonan: Pertamina Harus Kuasai 51 Persen Saham Blok Mahakam

Jakarta, situsenergy.com

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa PT Pertamina (Persero) harus menguasai mayoritas saham di Blok Mahakam, Kalimantan Timur.

“Artinya Pertamina harus memiliki 51 persen saham, sedangkan 10 persen untuk kepemilikan daerah. Untuk saham sisanya terserah pengaturannya oleh Pertamina,” katanya di Jakarta, Kamis (28/9).

Menurut dia, sesuai aturan yang ada sebanyak 10 persen dari Participating Interest (PI) atau bagian kepemilikan saham harus diserahkan kepada daerah. “Jika 10 persen dimiliki daerah dan Pertamina wajib memiliki 51 persen maka akan sisa 39 persen saham di Blok Mahakam,” jelasnya.

Terkait sisa saham 39 persen tersebut Pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada Pertamina, apakah akan “share down” dengan perusahaan lain atau tidak. “Hal itu akan disepakati secara business to business (b to b),” ucapnya.

Selain itu, lanjut Menteri, Pemerintah juga meminta dua hal kepada Pertamina terkait Blok Mahakam, yakni “cost recovery” atau ongkos produksi tidak boleh lebih besar dari biaya yang digunakan operator saat ini, yaitu Total E&P.

Yang kedua, hasil produksi migas yang dihasilkan Pertamina nantinya tidak boleh kurang dari yang dihasilkan Total E&P saat ini. “Kalaupun menurun hal tersebut harus didiskusikan dengan pemerintah terlebih dulu guna memberikan kepastian logis dari capaian produksi tersebut,” tukasnya.

BACA JUGA   Cegah Blakout Terulang Kembali, MKI, Pemerintah dan PLN Harus Tingkatkan Kehandalan Sistem

Sementara Pertamina melalui Pertamina Hulu Mahakam telah ditunjuk pemerintah menjadi pengelola wilayah kerja Blok Mahakam yang berlaku efektif 1 Januari 2018, setelah berakhirnya masa kontrak Production Sharing Contract (PSC) Mahakam dalam pengelolaan Total E&P Indonesie pada akhir 2017.

Sedangkan pada akhir tahun 2017, Total E&P Indonesie sepakat mengakhiri kontrak dengan Blok Mahakam, kelanjutannya sebagai operator atau masih memiliki saham akan didiskusikan dengan PT Pertamina secara “b to b”.(adi)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *