Home MINERBA Jokowi Berikan Izin Kelola Tambang Seharusnya Diarahkan ke Energi Bersih
MINERBA

Jokowi Berikan Izin Kelola Tambang Seharusnya Diarahkan ke Energi Bersih

Share
Jokowi Berikan Izin Kelola Tambang Seharusnya Diarahkan ke Energi Bersih
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang memberikan izin kepada Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan (Ormas Keagamaan) untuk melakukan penambangan di wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (Eks-PKP2B).

Direktur Eksekutif Institute of Energy and Development Studies (IEDS), Rifqi Nuril Huda, melihat kebijakan ini sebagai peluang untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Namun, ia menekankan bahwa partisipasi ini harus diarahkan pada industri energi bersih, seperti tenaga surya, bioenergi, dan jenis energi baru dan terbarukan lainnya,” kata dia dalam pernyataannya, Selasa (05/06/2024).

Menurutnya, pemberian izin pertambangan kepada Ormas Keagamaan seharusnya diiringi dengan ruang partisipasi kolektif anggota Ormas Keagamaan untuk ikut andil dalam pengusahaan energi bersih. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan transisi energi.

Rifqi mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan berdasarkan doktrin public trust, di mana negara memiliki kewenangan untuk mengatur, mengurus, membuat kebijakan, dan/atau melakukan pengawasan terhadap sektor sumber daya alam.

“Dengan demikian, negara harus memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilakukan dengan memperhatikan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan,” kata dia.

Di tengah fokus dunia pada transisi energi dan mitigasi perubahan iklim, Rifqi mendorong pemerintah untuk membuka ruang partisipasi Ormas Keagamaan dalam pengembangan energi baru dan terbarukan. Hal ini merupakan langkah yang tepat untuk mencapai target bauran energi baru dan terbarukan yang dimana kita semua tau bahwa pemerintah, melalui Dewan Energi Nasional (DEN), sedang menyusun revisi Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional.

“Dalam penyusunan revisi tersebut, DEN akan mengubah target bauran energi baru terbarukan dilakukan perubahan dari target capaian awal. tutupnya,” kata dia.(SA/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PTBA Uji Coba Co-Firing PLTU 30 MW di Tanjung Enim

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melaksanakan uji coba co-firing pada...

MIND ID Dorong Hilirisasi Nikel di Sulawesi, Ribuan Tenaga Kerja Lokal Terserap

Jakarta, situsenergi.com Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID, melalui PT Vale Indonesia...

Harga Batubara Turun, Kinerja Keuangan ITM Tertekan

Jakarta, situsenergi.com PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) menghadapi tekanan kinerja pada...

Waskita Kuasai Proyek Kilang Pertamina di Papua, Kirim Ratusan Beton Jumbo ke Sorong!

Jakarta, situsenergi.com PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali mencetak prestasi di...