Logo SitusEnergi
Jika Pakai Gross Split, Shell Tidak Perlu Insentif Jika Pakai Gross Split, Shell Tidak Perlu Insentif
Jakarta, situsenergy.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan masukan agar PT Shell dapat mengubah skema kontraknya menjadi skema bagi hasil Gross Split... Jika Pakai Gross Split, Shell Tidak Perlu Insentif

Jakarta, situsenergy.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan masukan agar PT Shell dapat mengubah skema kontraknya menjadi skema bagi hasil Gross Split untuk proyek Blok Moa di Maluku. Seperti diketahui, Blok Moa saat ini masih dalam tahap eksplorasi.

Menurut Wamen ESDM Arcandra Tahar, perusahaan asal Belanda tersebut meminta insentif kepada pemerintah, namun permintaan tersebut ditolak karena blok tersebut masih berstatus eksplorasi. “Tidak (diberikan insentif). Ini masih eksplorasi dan minta insentif. Bagaimana caranya,” kata Arcandra pada sejumlah media, di Jakarta, Selasa (14/11).

Insentif yang diminta Shell tersebut meliputi masa depresasi selama 2 tahun, pembebasan kewajiban menjual migas ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO holiday) dan tambahan pengembalian biaya modal dalam jumlah tertentu, yang berkaitan langsung dengan fasilitas produksi (investment credit) sebesar 150%.

“Kalau mereka mau, that’s good. Saya sarankan itu, kalau berani Gross Split. Jadi tidak usah insentif-insentifan,” ujar Arcandra. (Fyan)

BACA JUGA   Pertamina Serahkan Bantuan 1 Unit Ambulans untuk Pemkab Tuban Tangani Covid-19

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *