

Jamin Keselamatan Manusia, KESDM Tetapkan Batas Ruang Bebas
LISTRIK September 8, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menetapkan bahwa ruang bebas adalah ruang yang dibatasi oleh bidang vertikal dan horisontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor jaringan transmisi tenaga listrik yang tidak boleh ada benda di dalamnya.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan, syarat itu diberlakukan demi menjamin keselamatan manusia, makhluk hidup, dan benda lainnya serta keamanan operasi jaringan transmisi tenaga listrik.
“Ketentuan ruang bebas harus dipenuhi oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU) dan masyarakat guna memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan,” kata Rida dalam webinar yang dipantau di Jakarta, Selasa (07/9/2021).
Menurut Rida, Pemerintah menetapkan tinggi bangunan ataupun pohon di ruang bebas minimum sembilan meter dari konduktor jaringan transmisi listrik. Apabila pohon sudah memasuki area jarak minimum ruang bebas, maka pemilik lahan harus segera memangkasnya.
“Sedangkan, kompensasi merupakan pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah beserta bangunan, tanaman, atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ketenagalistrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah,” paparnya
Sementara pemberian kompensasi, kata dia, dilakukan oleh pemegang IUPTLU, yaitu PT PLN (Persero), independent power producer (IPP), dan pemegang izin wilayah usaha.
“Sedangkan, penerima kompensasi adalah masyarakat yang memegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman yang berada di bawah ruang bebas jaringan transmisi,” ucapnya
Masih menurut Rida, Pemerintah juga menetapkan tiga perhitungan besaran kompensasi. Formula kompensasi untuk tanah berupa 15 persen dikalikan luas tanah dan dikalikan nilai pasar tanah.
“Formula kompensasi bangunan berupa 15 persen dikalikan luas bangunan dan dikalikan nilai bangunan. Sementara, kompensasi untuk tanaman hanya dibayarkan sesuai nilai pasar tanaman tersebut,” jelasnya.
Dengan berlakunya regulasi tersebut, lanjut dia, maka Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2015 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2018 secara otomatis tidak berlaku lagi.
“Kami berharap terbitnya peraturan ini dapat membantu pelaku usaha untuk menyelesaikan berbagai dinamika yang muncul saat pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan jaringan transmisi tenaga listrik dengan tidak mengabaikan hak-hak masyarakat,” demikian Rida Mulyana.(Ert/Rif)
No comments so far.
Be first to leave comment below.