


Jakarta, situsenergy.com
Direktur Eksekutif Indonesia Resources Studies (Iress), Marwan Batubara, berharap pemerintah tidak lagi melanjutkan proses divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) apabila masih mengacu pada poin-poin kesepakatan yang ditandatangani dalam Head of Aggreement (HoA) beberapa waktu lalu. Marwan menilai pemerintah Indonesia tidak berada dalam posisi yang diuntungkan dari adanya HoA tersebut.
Setelah dipelajari lebih detail, Marwan menyatakan bahwa salah satu hal yang merugikan adalah poin kesepakatan harga divestasi 51 persen dari saham PTFI sebesar USD3,85 miliar terlalu mahal. Menurutnya angka ini memang logis apabila didasarkan PTFI masih akan tetap mengelola tambang Freeport hingga 2041 mendatang. Padahal dalam ketentuan tidak ada jaminan PTFI diizinkan melanjutkan kontraknya hingga periode tersebut.
Diakuinya memang PTFI berhak mengajukan perpanjangan kontrak, namun hal itu bisa dilakukan manakala pemerintah mengizinkan dan PTFI tunduk pada ketentuan pemerintah. Namun fakta yang terjadi justru PTFI kerap membangkang peraturan pemerintah. Dalam ketentuan Kontrak Karya pasal 31 tercantum bahwa kontrak PTFI akan berakhir tahun 2021 mendatang. Oleh sebab itu seharusnya perhitungan divestasi tidak logis apabila diperpanjang hingga 2041.
“Dengan tidak diperpanjangnya kontraknya (Freeport) maka kita akan memperoleh harga saham yang jauh lebih murah, tapi ternyata pemerintah malah sudah menyetujui harga saham sebesar itu,” kata Marwan dalam diskusi di komplek Senayan, Jakarta, Kamis (26/7).
Lebih lanjut, Marwan menyatakan poin-poin dalam HoA tersebut hanya mengatur soal prinsip-prinsip terkait rencana divestasi. Hal itu tidak benar apabila diklaim oleh pemerintah dengan adanya HoA sudah dapat mengunci dan menjamin tidak ada perubahan ketentuan lagi. Diperkirakan masih akan terjadi deal-dealan antara PTFI dengan pemerintah Indonesia terkait dengan poin HoA yang bisa jadi akan berubah dan kembali menguntungkan PTFI.
“HoA hanyalah perjanjian payung yang mengatur hal-hal prinsip saja, Ini bukan kesepakatan yang sudah mengikat dan bukan pula perjanjian jual beli saham,” pungkasnya. (Din)
No comments so far.
Be first to leave comment below.