Logo SitusEnergi
IRESS: Holding Migas Gagasan Masa Lalu yang Perlu Didukung IRESS: Holding Migas Gagasan Masa Lalu yang Perlu Didukung
Jakarta, situsenergy.com Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara menyambut baik pembentukan Holding BUMN Migas pasca terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2018. Pasalnya, pembentukan holding tersebut... IRESS: Holding Migas Gagasan Masa Lalu yang Perlu Didukung

Jakarta, situsenergy.com

Direktur Eksekutif IRESS, Marwan Batubara menyambut baik pembentukan Holding BUMN Migas pasca terbitnya PP Nomor 6 Tahun 2018. Pasalnya, pembentukan holding tersebut merupakan gagasan dan kebijakan yang telah disepakati di masa lalu dan sejalan dengan kebutuhan penyediaan energi yang berkelanjutan.

Hal ini disampaikan Marwan dalam Media Briefing Mencermati Pembentukan Holding BUMN Migas yang diselengarakan IRESS di Jakarta, Senin (26/3).

Namun, kata dia, pelaksanaannya harus sesuai dengan amanat konstitusi, undang-undang yang berlaku dan kepentingan tata kelola perusahaan yang baik. “Untuk itu, berbagai UU dan peraturan yang sejalan dengan itu perlu pula diterbitkan,” katanya.

Ia menilai, pembentukan Holding BUMN Migas merupakan hal yang tepat untuk diimplementasikan. “Apalagi, pembentukan holding sektor migas tersebut, bersamaan dengan pembentukan holding-holding sektor lain seperti perbankan, tambang, konstruksi, dan lain-lain yang merupakan kebijakan strategis yang telah disepakati oleh pemerintah dan DPR pada masa lalu, jauh sebelum pemerintahan Jokowi-JK,” papar Marwan.

Kendati demikian dengan pembentukan holding  migas, kata dia, masyarakat pun dapat dirugikan. Misalnya jika selama ini, sesuai UU No.19/2003 tentang BUMN, rakyat mendapatkan pelayanan dari perusahaan negara melalui kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO), maka dengan berubah menjadi PT atau anak perusahaan Holding, maka berbagai pelayanan yang diterima tersebut akan hilang.

BACA JUGA   Menteri Rini Dorong Pertamina Penuhi Kebutuhan BBM Masyarakat Palu

“Untuk itu, agar UU tidak dilanggar dan dukungan masyarakat tetap dapat diperoleh, pemerintah harus mencari jalan dan membuat aturan baru agar berbagai kewajiban PSO dapat terlaksana meskipun perusahaan tersebut telah berubah status,” paparnya.

Dalam aspek finansial, lanjut dia, pemerintah perlu menjamin bahwa mekanisme penggabungan perusahaan-perusahaan yang ada dalam holding tidak merugikan negara dan rakyat.

Seperti diketahui, terdapat beberapa mekanisme yang dapat ditempuh jika ingin menggabungkan PGN dengan Pertagas. “Misalnya, jika bisnis dan infrastruktur Pertagas digabungkan ke dalam PGN, maka nilai kontribusi peningkatan modal negara ke dalam PGN tersebut harus dihitung secara akurat dan objektif,” tukasnya.

“Di sisi lain, nilai saham seluruh pemegang saham publik di PGN harus terdilusi, kecuali jika mereka turut berkontribusi meningkatkan modal secara proporsional dengan peningkatan modal negara tersebut,” tambah dia.

Pembentukan holding migas juga perlu diiringi dengan perbaikan aspek governance melalui tata kelola korporasi BUMN yang baik, atau good corporate governance (GCG). Pemerintah harus terus melakukan kontrol untuk menghindari praktik KKN seperti terjadi di masa lalu.

BACA JUGA   Pemprov Bali Apresiasi Layanan Listrik PLN Tanpa Kedip Selama Perhelatan KTT AIS 2023

“Penerapan GCG dalam bentuk transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran yang  akan meningkatkan kinerja dan akuntabilitas BUMN perlu ditingkatkan.  Untuk itu, seiring dengan pembentukan Holding BUMN Migas, perlu dilakukan perbaikan sistem GCG, misalnya melalui perbaikan dalam UU Migas atau penerbitan PP khusus tentang GCG holding,” tambah dia.

Lebih jauh Marwan menambahkan, bahwa sejumlah kalangan juga curiga terkait motif dibalik pembentukan holding BUMN dan perubahan status perusahaan dari BUMN menjadi PT. Salah satunya misalnya adalah tentang adanya kebijakan yang sengaja dibuat agar berjalan lancar dan bebas dari pengawasan DPR, lembaga-lembaga hukum dan publik, sehingga dapat memberi keuntungan bagi oknum-oknum penguasa dan pengusaha (oligarki) tertentu.

“Kecurigaan ini bisa saja benar atau hanya spekulatif. Namun apa pun motifnya, pemerintah perlu membuktikan bahwa kecurigaan tersebut tidak benar, dan sejalan dengan itu, pemerintah perlu pula menjamin bahwa berbagai bentuk KKN dan penyelewengan tidak akan terjadi dalam holding-holding BUMN yang dibentuk,” pungkasnya.(adi)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *