

Insentif Pembelian Kendaraan Listrik Diberlakukan Mulai Bulan Ini
LISTRIK April 3, 2023 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Kebijakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap pembelian kendaraan listrik roda empat dan bus mulai berlaku untuk tahun anggaran 2023 dengan mulai berlaku masa pajak April 2023 sampai dengan masa pajak Desember 2023.
Pemberian insentif PPN DTP (Ditanggung Pemerintah) ini diberikan untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) berbasis baterai, roda empat dan bus dengan TKDN ≥40%. Besaran PPN DTP sebesar 10% sehingga PPN yang harus dibayar tinggal 1%.
Kemudian KBL berbasis baterai bus dengan 20% ≤ TKDN < 40% diberikan PPN DTP sebesar 5%, sehingga PPN yang harus dibayar sebesar 6%.
“Kebijakan ini diluncurkan dalam rangka mengakselerasi transformasi ekonomi untuk meningkatkan daya tarik investasi dalam ekosistem kendaraan listrik, perluasan kesempatan kerja, percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik sehingga kedepan diharapkan akan mempercepat pengurangan emisi sekaligus efisiensi subsidi energi,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangannya, Senin (3/4/2023).
Dengan berjalannya program fasilitasi Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan listrik roda empat tertentu dan bus tertentu ini diharapkan minat masyarakat untuk membeli kendaraan listrik meningkat. Ini penting untuk mendukung penciptaan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

“Untuk tahap awal diperkirakan sebanyak 35.862 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik pada tahun 2023 (terjual),” ujar Dirjen ILMATE Kemenperin Taufiek Bawazier di kesempatan yang sama. (DIN/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.