Ini Peringatan Kepala Staf Kepresidenan Soal Industri Migas
ENERGI March 29, 2018 Editor SitusEnergi 0
Jakarta, Situsenergy.com
Membangun organisasi yang profesional dan berstandar internasional di sektor minyak dan gas bumi (migas) adalah bagian dari komitmen besar untuk memastikan sumber daya alam dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang pada UUD 45 pasal 33 ayat 3.
“Kita harus melanjutkan pembaharuan-pembaharuan untuk menegakkan konstitusi yang dibangun founding fathers kita, antara lain Muhammad Hatta. Perekonomian sektor migas Indonesia Merdeka harus berdasar kepada cita-cita tolong-menolong dan usaha bersama,” kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Selasa (27/3/2018) di Jakarta.
Sektor migas, lanjutnya, adalah tempat bagi beribu-ribu orang menggantungkan nasibnya dan nafkah hidupnya. “Jangan kita biarkan suap menjadi penghambat investasi, penghambat pertumbuhan, dan menjadi persaingan usaha yang tidak sehat,” tegas Moeldoko.
Moeldoko memandang terkadang kita terjebak dalam situasi yang tidak optimal karena kita terlalu fokus pada kepentingan diri sendiri dan melupakan kepentingan orang lain. Keseimbangan ini dan semangat kebersamaan terkadang tidak selalu tercermin dalam aktivitas perekonomian kita. SNI ISO 37001 membantu sektor migas terhindar dari praktik-praktif yang tidak mencerminkan semangat kebersamaan dan kepentingan bersama.
“Asas kekeluargaan atau brotherhood adalah pernyataan adanya tanggung jawab bersama untuk menjamin kepentingan, kemajuan dan kemakmuran bersama. Brotherhood mengutamaan kepentingan masyarakat meski tidak mengabaikan hak-hak individu. Maju brotherhood migas Indonesia! Berinovasilah atau mati,” kata mantan Panglima TNI ini.
Lebih jauh dia mengungkapkan, terdapat dua hal mengapa SNI ISO 37001 diminati banyak pihak. Pertama, Standar ISO ini merupakan signaling yang kuat untuk menunjukkan komitmen dan capaian perbaikan organisasi. Banyak organisasi yang sudah melakukan perbaikan namun gagal menunjukkan kepada publik sudah melakukan perubahan.
Kedua, untuk menghindari korporasi dihukum tindak pidana korupsi. Pasal 20 dari UU 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan korporasi dapat dipidana apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Namun pasal 4 ayat (2) dari PerMA 13/2016 menyatakan hakim dapat menilai kesalahan korporasi bila korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan korupsi.
Sebagai catatan, SNI ISO 37001 adalah standar manajemen internasional yang membantu suatu organisasi untuk mewujudkan tata kelola organisasi yang profesional, akuntabel, patuh dan transparan. Kehadiran SNI ISO 37001 bisa menjadi solusi dari masalah ini. SNI ISO 37001 membangun sistem suatu sektor menjadi semakin anti penyuapan. Para penyedia barang dan jasa tidak perlu takut tidak mendapatkan proyek jika tidak menyuap karena secara sistem suap menjadi sulit terjadi. (Fyan)
No comments so far.
Be first to leave comment below.