Logo SitusEnergi
Ini Dia Potensi Kebocoran Penerimaan Negara dari Batubara Ini Dia Potensi Kebocoran Penerimaan Negara dari Batubara
Jakarta, Situsenergy,com Firdaus Ilyas, Koordinator Divisi Riset Indonesia Corruption Watch (ICW), menyampaikan temuan ICW terkait diskrepansi data produksi maupun ekspor batu bara yang berpotensi... Ini Dia Potensi Kebocoran Penerimaan Negara dari Batubara

Jakarta, Situsenergy,com

Firdaus Ilyas, Koordinator Divisi Riset Indonesia Corruption Watch (ICW), menyampaikan temuan ICW terkait diskrepansi data produksi maupun ekspor batu bara yang berpotensi menyebabkan hilangnya triliunan penerimaan negara.

Tak hanya itu, ICW juga menemukan adanya pembayaran “uang taktis” di luar kewajiban keuangan yang dibayarkan perusahaan kepada lembaga pemerintah terkait dalam proses pengurusan ekspor batu bara. Hal ini tentu menambah biaya operasional perusahaan dan berpotensi mengurangi porsi pembayaran pajak kepada negara,” kata  Firdaus dalam keterangannya, Jumat (30/11) di Jakarta.

“Bahkan kami menemukan diskrepansi nilai penjualan ekspor batu bara antara laporan BPK dengan dokumen penjualan perusahaan. Dari uji petik yang kami lakukan, selisihnya mencapai 1,4 juta US$ hanya untuk transaksi ekspor satu perusahaan selama dua bulan. Bisa jadi, ada pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh oknum,” tambah Firdaus.

Pengawasan yang lemah ditengarai membuka celah kebocoran penerimaan negara, jelas Maryati Abdullah, Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia. “Pengawasan idealnya mencakup penelusuran (traceability) komoditas batu bara, termasuk mengetahui asal barang, siapa penambangnya, siapa yang berdagang dan dipasok ke mana saja.

BACA JUGA   Bahlil Lantik Dua Jenderal Penegak Hukum ESDM, Siap Basmi Pelanggaran Tambang!

Pasalnya, instrumen pengawasan yang digunakan berbasis pelaporan perusahaan. Perusahaan batu bara dapat memanfaatkan celah dari sistem pelaporan yang berbasis self-assessment tanpa diikuti verifikasi lapangan oleh regulator,” tandas Maryati.

Merry Maryati, Direktur Industri dan Pertambangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Neger Kementerian Perdagangan menjelaskan bahwa, surveyor wajib menyampaikan laporan realisasi ekspor batu bara ke portal inatrade, juga laporan tertulis mengenai kegiatan verifikasi atau penelusuran teknis serta rekapitulasi atas Laporan Surveyor tiap bulannya.

Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Keuangan Mariatul Aini menilai, kebocoran penerimaan salah satunya disebabkan karena hanya mengandalkan surveyor dalam pengawasan batu bara. “Untuk mengatasinya, perlu dilakukan verifikasi kesesuaian pembayaran kewajiban PNBP serta membuat one single identity untuk setiap transaksi ekspor tambang,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Sri Raharjo menjelaskan bahwa untuk mengatasi kebocoran penerimaan, pemerintah telah mengembangkan e-PNBP. Sistem ini juga dapat menjamin ketepatan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibayarkan oleh perusahaan. (Fyan)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *