Logo SitusEnergi
Industri Ekstraktif Terapkan Peta Jalan BO Industri Ekstraktif Terapkan Peta Jalan BO
Jakarta, situsenergy.com Sektor industri ekstraktif seperti minyak dan gas bumi (migas) dan tambang telah menerapkan penyusunan peta jalan (road map) penerapan keterbukaan ‘Beneficial Ownership’... Industri Ekstraktif Terapkan Peta Jalan BO

Jakarta, situsenergy.com

Sektor industri ekstraktif seperti minyak dan gas bumi (migas) dan tambang telah menerapkan penyusunan peta jalan (road map) penerapan keterbukaan ‘Beneficial Ownership’ (BO) melalui inisiatif multi-pemangku kepentingan Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) yang berada di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian RI. “Indonesia menjadi tuan rumah dalam konferensi internasional ‘Keterbukaan Beneficial Ownerhsip’  di Jakarta, Oktober tahun 2017 lalu,” kata Aryanto Nugroho, Wakil Unsur Masyarakat Sipil di EITI Indonesia kepada wartawan, Selasa (13/3/2018) di Jakarta.

Menteri ESDM, Ignasius Jonan pun telah menerbitkan Permen Nomor 48 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Sektor ESDM dimana permintaan persetujuan kepemilikan, dewan direksi dari korporasi di bidang ESDM harus disertai dengan pengungkapan data pemilik sesungguhnya/pengendali dari korporasi.

Di sisi lain pelaku usaha tidak perlu khawatir terbitnya Perpres Nomor 13 Tahun 2018 akan menghambat investasi atau tumpang tindih.  “Justru ini akan saling melengkapi peraturan lainnya yang telah terbit,” imbuhnya.

Diketahui, Presiden Jokowi pada tanggal 1 Maret 2018 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPU/PT).

BACA JUGA   Energy Watch : Benahi Tata Kelola Bisnis Migas Jika Ingin Tingkatkan Produksi Migas

Beleid  ini mewajibkan setiap korporasi (seperti perseroan terbatas, perusahaan migas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan bentuk korporasi lainnya) untuk menetapkan, melaporkan, dan melakukan pembaharuan ‘Pemilik Manfaat’ dari korporasi.

‘Pemilik Manfaat’ korporasi dalam Perpres ini telah diatur dengan kriteria tersendiri untuk masing-masing jenis korporasi. Diantaranya memiliki saham, memiliki hak suara, menerima keuntungan/laba/sisa hasil usaha, memiliki kekayaan awal, memberikan sumber pendanaan/modal baik dalam bentuk uang atau aset lebih dari 25% pada korporasi; memiliki kewenangan dan atau pengaruh untuk memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas korporasi; memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi; Berhak atas dan/atau menerima manfaat dari korporasi baik secara langsung maupun tidak langsung.

Maryati Abdullah, Koordinator Nasional Publish What You Pay Indonesia mengungkapkan, penerbitan Perpres Nomor 13 Tahun 2018 yang ditunggu-tunggu banyak pihak ini, semakin memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU/PT yang diyakini sebagai bagian dari upaya mempercepat pemberantasan korupsi, mencegah penghindaran dan penggelapan pajak, serta mencegah aliran uang haram (illicit financial flow) dan tindak pidana lainnya.

BACA JUGA   BPDPKS Perkirakan Ekspor CPO Tahun Ini Turun

Termasuk informasi ‘Beneficial Ownership’ ini dapat digunakan oleh berbagai instansi Kementerian/Lembaga baik di pusat maupun di daerah untuk meningkatkan kepatuhan korporasi, menghindari monopoli, ataupun mencegah resiko dalam kegiatan perdangan maupun kegiatan perekonomian yang secara umum melibatkan korporasi. Terlebih publik juga dapat mengakses informasi BO yang disediakan oleh ‘Instansi Berwenang’ sesuai dengan ketentuan Keterbukaan Informasi Publik, sebagaimana ditegaskan di dalam Perpres ini. (Fyan)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *