Logo SitusEnergi
Indonesia Dukung Dekarbonisasi Pelabuhan dan Bahan Bakar Rendah untuk Pelayaran Indonesia Dukung Dekarbonisasi Pelabuhan dan Bahan Bakar Rendah untuk Pelayaran
Jakarta, Situsenergi.com Kementerian Perhubungan terus mengoptimalkan pengembangan sektor transportasi laut yang berdaya saing, dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN), dengan melakukan serta mendukung dekarbonisasi... Indonesia Dukung Dekarbonisasi Pelabuhan dan Bahan Bakar Rendah untuk Pelayaran

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian Perhubungan terus mengoptimalkan pengembangan sektor transportasi laut yang berdaya saing, dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN), dengan melakukan serta mendukung dekarbonisasi pelabuhan dan bahan bakar rendah karbon untuk pelayaran mulai 2036 dengan campuran e-amonia, hidrogen, dan biofuel.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Arif Toha dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Senin (31/10/2022).

“Kementerian Perhubungan terus mengoptimalkan pengembangan sektor transportasi laut yang berdaya saing, dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN),” kata Arif.

Menurutnya, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 432 Tahun 2017, saat ini terdapat 636 pelabuhan yang digunakan untuk melayani transportasi laut, 57 terminal yang merupakan bagian dari pelabuhan, dan 1322 rencana lokasi pelabuhan.

“Indonesia terletak di lokasi yang strategis pada jalur perdagangan dunia dimana 90 persen perdagangan internasional dilakukan melalui laut, dan 40 persen diantaranya melewati perairan Indonesia yang berpotensi menimbulkan pencemaran air yang sangat tinggi dari kapal. Ada sekitar 1241 pelabuhan di Indonesia yang aktif beroperasi dan berpotensi meningkatkan perekonomian yang berkelanjutan,” paparnya.

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa langkah-langkah wajib untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dari pelayaran internasional telah dimulai sejak 1 Januari 2013, diantaranya semua kapal baru (di atas 400 gross ton) harus dirancang untuk mencapai Energy Efficiency Design Index (EEDI) di bawah patokan standar yang dipersyaratkan.

“Selain itu semua kapal wajib membawa dan menerapkan Ship Energy Efficiency Management Plan (SEEMP) untuk semua kapal dengan menggunakan Energy Efficiency Operational Indicator (EEOI) sebagai alat monitoring dan sebagai patokan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa terkait Gas Rumah Kaca, saat ini yang berlaku di IMO yaitu 2018 Initial IMO GHG Strategy, dengan target mengurangi emisi GRK sebesar 40 persen pada tahun 2030 dan 70 persen pada tahun 2050.

BACA JUGA   Prof Yusril: IPO Sub-Holding Pertamina Tak Langgar UUD 1945 dan UU Lainnya
Elnusa Komitmen Dukung Peningkatan Produksi Migas Tanah Air

“IMO mengadopsi strategi awal pengurangan emisi GRK dari kapal, menetapkan visi yang menegaskan komitmen IMO untuk mengurangi emisi GRK dari pelayaran internasional dan menghapusnya secara bertahap,” katanya.

“Sebagian negara menyatakan zero emission pada tahun 2050, namun terdapat beberapa negara juga yang menetapkan net zero emission pada tahun 2060 yaitu Indonesia, Rusia, China, Saudi Arabia, Ukraina, Sri Lanka, Nigeria dan Bahrain,” sambung Arif.

Adapun upaya penurunan emisi GRK dalam rangka mencapai NZE 2060 yg saat ini dilakukan oleh subsektor transportasi laut adalah penggunaan SBNP solarcell, melakukan efisiensi manajemen operasional pelabuhan yaitu dengan fasilitas Onshore Power Supply (di Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Makassar, Balikpapan, Batam, Dumai, Cilacap, Banjarmasin, Kumai, Sampit, Benoa, Lembar, dan Kupang (21 Pelabuhan), melakukan modernisasi kapal penggunaan Bahan Bakar Nabati (B30), melakukan konservasi energi di kapal dan pelabuhan, dan pengembangan ecoport melalui penggunaan EBT di pelabuhan seperti PLTS, LPJU solarcell.

“Selain itu Indonesia juga aktif menjalin kerja sama terkait dengan negara-negara lain dengan dukungan dari IMO Technical Cooperation Program, di antaranya Bluesolution, yang bertujuan dalam pengurangan emisi GRK melalui penggunaan teknologi,” pungkas Arif.(Ert/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *