Logo SitusEnergi
IESR: Indonesia Perlu Tambah 14 Gigawatt Pembangkit Energi Bersih IESR: Indonesia Perlu Tambah 14 Gigawatt Pembangkit Energi Bersih
Jakarta, Situsenergi.com Guna mencapai target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025, maka Indonesia perlu menambah 14 gigawatt pembangkit energi bersih sebagai... IESR: Indonesia Perlu Tambah 14 Gigawatt Pembangkit Energi Bersih

Jakarta, Situsenergi.com

Guna mencapai target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025, maka Indonesia perlu menambah 14 gigawatt pembangkit energi bersih sebagai salah satu langkah konkret menurunkan emisi karbon.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa dalam keterangan di Jakarta, Senin (06/6/2022).

“Jika melihat dokumen RUPTL PLN, maka Indonesia hanya akan membangun 10,9 gigawatt pembangkit energi terbarukan hingga tahun 2025. Dengan demikian masih ada kekurangan tiga sampai empat gigawatt untuk mencapai bauran 23 persen,” kata Fabby.

Menurutnya, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS atap yang terhubung pada jaringan tenaga listrik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

“Aturan itu menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018,” ucap Fabby Tumiwa.

Lebih jauh ia mengatakan, meski aturan tersebut menyatakan kapasitas maksimum sistem PLTS atap mencapai 100 persen dari daya tersambung pelanggan PLN, namun realisasinya pelaku industri masih belum bisa memasang pembangkit listrik matahari dan hanya terbatas sampai 15 persen.

BACA JUGA   Keren! Indonesia Bakal Punya Quantum AI Data Center Pertama di Asia

Ia juga menyebutkan, bahwa kebijakan membatasi pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap 10 sampai 15 persen dari kapasitas dinilai bisa membuat listrik matahari tak menarik dari sisi keekonomian.

“Tindakan PLN membatasi 10-15 persen kapasitas PLTS membuat keekonomian PLTS jadi rendah dan tidak menarik. Minat masyarakat memasang PLTS atap menjadi turun,” pungjas Fabby.

Sementara perusahaan penyedia sistem listrik surya atap, ATW Solar, mengakui adanya pembatasan tersebut dengan maksimal instalasi kapasitas PLTS sebesar 10-15 persen dari total kapasitas terpasang berlangganan dengan PLN.

“Kebijakan itu bertolak belakang dengan peraturan ESDM yang menetapkan kapasitas maksimal sistem PLTS atap adalah 100 persen,” kata Sales Engineer ATW Solar Tungky Ari.

Pada bagian lain, Trend Asia, sebuah organisasi sipil yang fokus pada isu lingkungan dalam kajian terbarunya, menyebutkan bahwa dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir penambahan kapasitas terpasang pembangkit energi terbarukan di Indonesia hanya 0,8 persen per tahun.

“Dengan sisa waktu yang ada dan upaya penambahan target bauran energi terbarukan yang belum berjalan maksimal, maka Peraturan Menteri ESDM tentang PLTS atap diharapkan dapat menggenjot capaian bauran energi dalam beberapa tahun ke depan melalui strategi pelibatan banyak pihak,” papar Peneliti Trend Asia Andri Prasetyo.

BACA JUGA   KPI Goes to School: Cara Pertamina Tanamkan Literasi Energi Sejak Dini

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyatakan akan mengevaluasi regulasi pembangkit listrik tenaga surya atap yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tersebut.

Revisi peraturan itu dilakukan lantaran kelebihan pasokan listrik yang kian menguat, namun di satu sisi bisa memberikan kemudahan proses pemasangan PLTS atap.

“Pemerintah akan mempertimbangkan persentase yang layak untuk kapasitas terpasang PLTS atap dan membuat pedoman yang lebih jelas,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana.(ERT/RIF)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *