Logo SitusEnergi
Hati-Hati! Narasi The Jokowi Center Soal Seleksi BPH Migas Malah Rugikan Jokowi Hati-Hati! Narasi The Jokowi Center Soal Seleksi BPH Migas Malah Rugikan Jokowi
Jakarta, Situsenergi.com Politisi Partai Hanura, Inas N Zubir bereaksi keras atas narasi yang dilontarkan oleh Direktur Eksekutif The Jokowi Center, Teuku Neta Firdaus yang... Hati-Hati! Narasi The Jokowi Center Soal Seleksi BPH Migas Malah Rugikan Jokowi

Jakarta, Situsenergi.com

Politisi Partai Hanura, Inas N Zubir bereaksi keras atas narasi yang dilontarkan oleh Direktur Eksekutif The Jokowi Center, Teuku Neta Firdaus yang melontarkan argumen bahwa ia menduga Menteri ESDM ‘mengobrak-abrik’ lembaga BPH Migas.

Pernyataan Neta tersebut merujuk pada Menteri ESDM yang diduga melanggar regulasi tentang proses hasil seleksi pengisian calon ketua dan anggota komite Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Pengangkutan Gas Bumi (BPH Migas).

Menurut Inas, narasi yang dilontarkan Neta tersebut justru malah terkesan memojokkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena bisa saja malah Jokowi dianggap tidak memahami aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Narasi dari The Jokowi Center itu akan memojokan pak Jokowi karena bisa dianggap tidak memahami peraturan dan perundang-undangan karena melakukan pembiaran terhadap Menteri ESDM yang menyelenggarakan seleksi Ketua dan Anggota Komite BPH Migas,” tegas Inas, dikutip dari keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021).

Padahal, kata Inas, justru Direktur Eksekutif The Jokowi Center Teuku Neta Firdaus yang keliru dalam memahami UU. Karena menurutnya jika mencermati Pasal 49, UU No. 22/2001 tentang Migas, yang mana mengamanatkan turunan UU Migas dalam bentuk Peraturan Pemerintah, mengenai struktur organisasi, status, fungsi, tugas, personalia, wewenang dan tanggung jawab serta mekanisme BPH Migas, maka Pemerintah menerbitkan PP No. 67/2002 tentanf BPH Migas dimana pasal 11, ayat 2 berbunyi:

BACA JUGA   Bangga! Pertamina Wujudkan Mimpi RI Punya Tanker Gas Dual Fuel Ramah Lingkungan Terbesar di Dunia

Ketua dan para Anggota Komite sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berdasarkan usul Menteri.

“Yang dimaksud Menteri dalam ketentuan PP No. 67/2002 adalah Menteri ESDM. Oleh karena yang mengusulkan Ketua dan Anggota BPH Migas adalah Menteri ESDM, maka seleksi pun  diselenggarakan oleh Menteri ESDM dan bukan oleh Sekretariat Negara,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif The Jokowi Center Teuku Neta Firdaus menyatakan bahwa Menteri ESDM tidak berhak untuk melakukan seleksi calon anggota komite BPH migas. Ia berpendapat bahwa proses seleksi seharusnya dilakukan oleh Sekretariat Negara.

“Semestinya yang menyelenggarakan seleksi ini adalah Sekretariat Negara, bukan Kementerian ESDM, karena BPH Migas merupakan lembaga langsung di bawah Presiden,” ucap Neta, Selasa (27/4/2021) di Jakarta.

Neta menuturkan berdasarkan Pasal 47 Ayat (4) UU No. 22 Th 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, BPH Migas bertanggungjawab kepada Presiden. Tapi di Pasal 8 Ayat (2) PP No. 67 Tahun 2002 tentang BPH Migas, BPH Migas menyampaikan laporan kepada Presiden melalui Menteri ESDM. (SNU)

BACA JUGA   Hemat APBN, Pemerintah Didorong Percepat Konversi LPG ke Kompor Induksi

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *