Jakarta, situsenergi.com
Pemerintah mulai mengencangkan strategi demi menjaga stabilitas harga komoditas. Pada 2026, kuota produksi batu bara akan dipangkas menjadi sekitar 600 juta metrik ton, turun tajam dari realisasi 790 juta ton pada tahun sebelumnya. Langkah ini langsung menyita perhatian pasar.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan tersebut berangkat dari hitung-hitungan kebutuhan industri dan keseimbangan pasokan. “Kami sedang menghitung kapasitas industri dan memastikan pasokan mencukupi kebutuhan mereka,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Tak hanya batu bara, pemerintah juga menyiapkan penyesuaian produksi nikel. Meski kuota resmi belum diumumkan, Bahlil memastikan arah kebijakan tetap sama, yakni menyesuaikan produksi dengan kebutuhan smelter dalam negeri agar harga tidak bergejolak, terlebih kapasitas pengolahan baru terus bertambah tahun ini.
Dari sisi industri, Forum Industri Nikel Indonesia (FINI) memperkirakan kebutuhan bijih nikel smelter domestik mencapai 340–350 juta ton pada 2026, meningkat dari sekitar 300 juta ton pada 2025. Proyeksi ini sempat memicu kekhawatiran pasar. Pada Desember lalu, isu potensi pengetatan pasokan bahkan mendorong harga nikel global melonjak.
Di sisi lain, pasar juga mencermati konsistensi kebijakan. Selama ini, realisasi produksi batu bara kerap melampaui kuota, sejalan dengan posisi Indonesia sebagai eksportir batu bara termal terbesar dunia. Untuk mengendalikan hal tersebut, pemerintah tetap mewajibkan seluruh perusahaan tambang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) setiap tahun sebelum memperoleh persetujuan produksi.

Dengan kombinasi pengaturan kuota dan pengawasan ketat, pemerintah berharap pasar membaca sinyal yang jelas: pasokan dikendalikan, harga dijaga, dan kepastian industri tetap berjalan. (DIN/GIT)
Leave a comment