

Harga Batubara Meroket Momentum Untuk Naikkan Royalti Ekspor
MINERBA October 10, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergi.com
Harga batubara sepanjang tahun 2021 meroket dari awalnya sebesar US$ 80/ton menembus US$ 300/ton dan diperkirakan akan terus meningkat. Peningkatan tersebut seiring dengan naiknya permintaan batubara sebagai efek rebound permintaan energi pascapandemi Covid-19 yang menimbulkan krisis energi di sejumlah negara seperti Inggris, China dan India.
Menurut Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, dalam kondisi seperti ini pengusaha batubara wajib berbagi kebahagiaan dengan meringankan beban masyarakat melalui kenaikan besaran royalti batubara.
“Fenomena kenaikan harga jual batubara di pasar internasional ini merupakan momentum untuk pemerintah dalam rangka meningkatkan royalti ekspor untuk komoditas tersebut,” kata Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (09/10/2021).
“Pemerintah harus segera menerbitkan PP Minerba yang sudah lama ditunggu-tunggu, terutama terkait dengan besaran royalti batubara ini. Jangan sampai PP ini terlambat terbit dan kehilangan momentum,” tambah dia.
Namun menurut dia untuk menaikkan royalti ekspor batubara tersebut, hal itu tidak dikenakan pada kebutuhan domestik, baik untuk pembangkit listrik PLN maupun hilirisasi. Jadi harus diusulkan agar tetap tidak ada kenaikan untuk kebutuhan dalam negeri
Mulyanto berpendapat bahwa usulan tersebut adalah hal penting mengingat kondisi keuangan negara yang tertekan utang untuk pembiayaan dalam rangka mengatasi dampak pandemi Covid-19.
“Dengan peluang tingginya harga batubara internasional, semestinya negara dapat mengambil manfaat lebih untuk pembiayaan pembangunan, jangan hanya pengusaha yang happy,” paparnya.
Kontribusi Terhadap Penerimaan PNBP
Selain itu, lanjut dia, disebutkan bahwa kontribusi komoditas batubara terhadap penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai 80 persen dari total penerimaan sektor minerba, sehingga batubara menjadi komoditas yang diandalkan.
“Kemudian untuk mengoptimalkan penerimaan negara, seiring dengan meroketnya harga batubara internasional, Pemerintah telah meningkatkan kuota produksi tahun 2021 dari 550 menjadi 625 juta ton,” ujarnya.
Namun, besarnya royalti masih tetap sebesar 13.5 persen untuk IUP (Izin Usaha Pertambangan) eks PKP2B generasi 1, 2 dan 3. Sementara untuk pemegang IUP bervariasi maksimum hanya 7 persen.
Sebelumnya, pengamat Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Tumiran berharap kenaikan harga batu bara tak mengganggu pasokan ke pembangkit listrik dalam negeri milik PT PLN (Persero).
“Pengusaha jangan hanya bicara untung, tetapi juga memastikan ketahanan pasokan batu bara Tanah Air. Harusnya ada pemahaman bersama untuk kepentingan dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Jumat.
Saat ini lonjakan harga batu bara dunia mencapai US$ 200 per ton, sehingga menimbulkan kekhawatiran banyak pihak terkait stabilitas listrik dalam negeri.
“Lonjakan harga batu bara terjadi akibat adanya peningkatan pasokan komoditas. Terlebih beberapa negara, seperti China sempat susah payah menyeimbangkan pasokan listrik dengan permintaan seiring pulihnya perekonomian pascapandemi,” tutupnya.(ERT/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.