

Hadapi Kebijakan CBAM Uni Eropa, Kementerian ESDM Akselerasi Penurunan Emisi Karbon
ENERGI April 25, 2024 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Guna menghadapi kebijakan Mekanisme Penyesuaian Perbatasan Karbon (Carbon Border Adjustment Mechanism/CBAM) oleh Uni Eropa, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakselerasi penurunan emisi karbon pada bahan bakar, baik bahan bakar minyak maupun avtur.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi di Jakarta, Rabu (24/4).
“Mulai 1 Januari 2026, Eropa akan menerapkan CBAM, Carbon Border Adjustment Mechanism.
Dengan mekanisme tersebut, maka pelaku industri ekspor di Indonesia akan dikenakan pajak karbon oleh Eropa. Berbagai aktivitas produksi yang mengakibatkan emisi karbon akan dikenakan pajak,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, pemerintah sedang mengupayakan langkah-langkah yang dapat menekan emisi karbon dalam produksi maupun distribusi barang-barang ekspor Indonesia.
“Salah satu langkahnya, yakni menekan emisi karbon dalam bahan bakar minyak dan avtur.
Sekarang kami sedang mengupayakan B40. Kalau di SPBU-SPBU sekarang B35, sebentar lagi nanti B40 akan kami masukkan,” papar Eniya.

Dikatakan, B40 merupakan campuran bahan bakar nabati berbasis minyak kelapa sawit, yaitu Fatty Acid Methyl Esters (FAME). Kadar minyak sawitnya 40 persen, sementara 60 persen lainnya merupakan BBM jenis solar.
“Hingga Desember 2024 nanti, pemerintah sedang melakukan pengujian B40 terhadap alat-alat berat. Misalnya eskavator, itu sekarang diuji sampai dengan Desember untuk menggunakan B40,” jelas Eniya.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga sedang mengupayakan 1 percent sustainable aviation fuel (SAF) atau bahan bakar ramah lingkungan untuk pesawat terbang.
“Ke depan, kita akan akselerasi sustainable aviation fuel. Ini mungkin isu yang baru, tapi negara kita akan mencoba 1 percent sustainable aviation fuel,” ujar Eniya.
Berbagai langkah tersebut diharapkan dapat mereformasi industri ekspor yang ada di Indonesia, sehingga siap menghadapi kebijakan CBAM oleh Uni Eropa (UE).
Kebijakan CBAM diterapkan UE untuk mengurangi risiko ‘kebocoran karbon’ yang terjadi ketika perusahaan UE memindahkan produksi mereka ke negara-negara dengan kebijakan iklim yang lebih longgar.
UE telah memulai tahap transisi penerapan CBAM pada tanggal 1 Oktober 2023 dan secara efektif akan memberlakukan CBAM pada 1 Januari 2026.(Ert/SL)
No comments so far.
Be first to leave comment below.