Logo SitusEnergi
Gugat Permen ESDM 23/2018, FSPPB Ajukan Juducial Review Ke MA Gugat Permen ESDM 23/2018, FSPPB Ajukan Juducial Review Ke MA
Jakarta, situsenergy.com Akhirnya gugatan atas Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kontrak Kerja benar-benar diajukan ke... Gugat Permen ESDM 23/2018, FSPPB Ajukan Juducial Review Ke MA

Jakarta, situsenergy.com

Akhirnya gugatan atas Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kontrak Kerja benar-benar diajukan ke Mahkamah Agung (MA) hari ini, Kamis (11/10). Permen pengganti no 15/2015 ini dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang karena ada celah bagi kontraktor asing atau swasta tetap dapat mengelola blok migas yang sudah habis masa kontraknya. Padahal pengelolaan sumber daya alam harus dikuasai oleh negara dan diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Dalam hal teknis pengelolaan sumber daya alam khususnya Migas, seharusnya PT Pertamina sebagai BUMN bidang energi yang paling sesuai mengelolanya. Namun karena adanya Permen pengganti yang terbit pada 24 April 2018 lalu, pemerintah dianggap tidak mendukung PT Pertamina (Persero) bahkan cenderung memprioritaskan badan usaha lain termasuk asing.

Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Arie Gumilar, mengaku kecewa dengan kebijakan pemerintah khususnya Kementerian ESDM. Dia bahkan juga menyebut direksi Pertamina yang kini menjabat hanya pasrah dan berpangku tangan tanpa melakukan upaya protes atas terbitnya Permen tersebut. Oleh sebab itu pihaknya mengajukan secara resmi agar MA dapat melakukan Judicial Review atas Permen ESDM no 23 tahun 2018

BACA JUGA   Swasembada Energi Bukan Mimpi! PLN Serius Manfaatkan Gas Domestik

“Direksi Pertamina adalah kepanjangan tangan dari pemeritah, mereka ditunjuk dan diangkat oleh pemerintah, yang bisa menjaga kelangsungan bisnis perusahaan adalah pekerja terutama FSPPB  kita tidak hanya menjaga saja tapi yang kita ajukan dalam konsep pengajuan gugatan ke MA ini adalah untuk kedaulatan energi nasional,” kata Arie usai mendaftarkan gugatannya kepada MA, Kamis (11/10).

Langkah untuk mengajukan gugatan ini diharapkan kedepan pemerintah kembali mendukung pemerintah untuk menjadi operator tunggal dalam pengelolaan migas di dalam negeri. Dia mencium ada upaya untuk memberikan jalan masuk bagi operator eksisting atau pihak asing untuk tetap mengelola blok migas di dalam negeri.

Salah satu contoh yang paling dekat adalah Blok Rokan yang akan berakhir masa kontraknya tahun 2021 mendatang. Saat ini blok tersebut dikuasai dan dikelola oleh PT Chevron Pasific Indonesia. Arie berharap gugatan yang diajukan pihaknya dapat segera ditangani oleh MA.

“Di Permen yang baru ketika blok migas yang berakhir masa kontraknya diprioritaskan untuk kontraktor sebelumnya atau eksisting, tapi kalau yang lama di Permen 15/2015 itu prioritas pengelolaan adalah Pertamina, Artinya kalau blok migas habis masa kontraknya dengan asing itu dikembalikan ke negara dan negara memprioritaskan kepada Pertamina,” ucap Arie.

BACA JUGA   Ultah Ke-17, PDSI Rayakan dengan Donor Darah: Biar Nggak Cuma Tiup Lilin

Arie mengaku untuk saat ini pihak MA baru menerima dokumen gugatannya. Untuk sementara belum ada jawaban pasti dari pihak MA terkait kapan proses pengadilan atas aduan yang diajukan akan dilaksanakan. “Kita belum terima jawaban, kita prosesnya baru sampai tahap pendaftarannya, MA sedang diupayakan nomer registrasinya,” pungkas Arie. (DIN)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *