Logo SitusEnergi
Grand Strategi KESDM Tuntaskan Freeport Grand Strategi KESDM Tuntaskan Freeport
Jakarta, sitisenergy.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menerapkan beberapa strategi dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan PT Freeport Indonesia. Menurut Bambang Gatot... Grand Strategi KESDM Tuntaskan Freeport

Jakarta, sitisenergy.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) menerapkan beberapa strategi dalam menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan PT Freeport Indonesia.

Menurut Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, dalam pertemuan dengan awak media, Kamis (11/1/2018) di Jakarta, PT Freeport Indonesia telah menerima IUPK Operasi Produksi, yaitu SK IUPK yang berlaku sejak tanggal 10 Februari 2017 sampai dengan 9 Oktober 2017.

Disamping itu, juga telah menerima SK IUPK Perpanjangan Pertama yang berlaku selama sejak tanggal 9 Oktober sampai dengan 31 Desember 2017. Selanjutnya, Freeport juga menerima SK IUPK Perpanjangan Kedua yang berlaku selama sejak tanggal 31 Desember 2017 sampai dengan 30 Juni 2018.

“Selama jangka waktu IUPK Operasi Produksi, dilakukan pembahasan mengenai penyelesaian jangka panjang kelanjutan operasi PT Freeport Indonesia,” ungkap Bambang.

Lebih jauh Bambang mengutarakan pihaknya juga menerapkan strategi penyelesaian untuk jangka panjang.

“Pemerintah akan membeli Participating Interest (PI) Rio Tinto yang terdapat di PTFI dan menugaskan PT Inalum untuk membeli jumlah saham tersisa sehingga kepemilikan saham nasional akan mencapai minimal 51%,” ujarnya.

BACA JUGA   Sambut Generasi Masa Depan Berkualitas Lingkungan, ATW Solar dan Huwaei Berkolaborasi

Dalam pembahasan dengan Tim Koordinasi, lanjutnya, PT Freeport Indonesia menyampaikan 3 (tiga) dokumen proposal, yaitu usulan Perjanjian Stabilitas Investasi yang memuat ketentuan hak-hak dan kewajiban-kewajiban PT FI dalam melaksanakan IUPK Operasi Produksi.

Selain itu, juga usulan SK Menteri ESDM mengenai IUPK kepada PT FI dan usulan Peraturan Pemerintah sebagai salah satu produk peraturan perundangan yang menjadi dasar dibuatnya Perjanjian Stabilitas Investasi.

Dalam perkembangannya, ungkap Bambang, PT Freeport bersedia membahas penyelesaian dalam bentuk SK IUPK OP (beserta regulasi pendukung apabila diperlukan). (Fyan)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *