Home Uncategorized GPS: Dalam PKPU Meratus Posisi Kreditur dan Debitur Sama Persis Pemiliknya – Itu Persengkongkolan
Uncategorized

GPS: Dalam PKPU Meratus Posisi Kreditur dan Debitur Sama Persis Pemiliknya – Itu Persengkongkolan

Share
Share

“Padahal, tujuan Pengadilan Niaga dan mekanisme PKPU adalah untuk bisa mempercepat penyelesaian utang piutang sekaligus menjaga pertumbuhan ekonomi negara agar bisa sehat,” kata Syaiful.

Menurutnya, usulan perdamaian yang diajukan debitur PT Meratus Line yang juga baru bersedia membayar utang jika putusan perdata sudah inkracht dengan isi putusan sesuai kehendaknya sangat melecehkan eksistensi dan tujuan hadirnya mekanisme PKPU di Pengadilan Niaga.

“Ini sama saja dengan menciderai proses hukum yang disiapkan negara khusus penyelesaian utang piutang. Ini preseden buruk bagi pengembangan hukum di Indonesia,” cetusnya.

Lebih jauh Syaiful juga mengatakan, bahwa
yang baru terlihat di ujung PKPU ini adalah kesadaran pengakuan akan utang PT Meratus Line kepada PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. Padahal sebelumnya mereka selalu berkilah dengan berbagai alasan.

“Di ujung baru mengakui, hanya saja tidak mau bayar dengan alasan masih ada kasus perdata. Padahal adanya kasus perdata itu juga karena ulahnya menjadi penggugat. Itu bukti nyata itikad buruknya. Saya yakin Hakim Pemutus bisa melihat fakta nyata ini,” katanya seraya menambahkan bahwa sebenarnya niat tidak mau bayar ke Pemohon PKPU tetap ada hanya dikemas bentuk lain.

“Jika benar perdamaian menjadi keinginannya, seharusnya dibayar dong utangnya yang telah diakui tanpa membuat syarat-syarat di luar putusan Pengadilan Niaga. Katanya liquid dan ber itikad baik? Semua orang juga tahu yang namanya itikad baik itu punya utang ya bayar bukan berkelit,” pungkas Syaiful.

Ditentukan Pekan Depan
Sementara pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Niaga PN Surabaya, Jumat kemarin diputuskan bahwa nasib pailit PT Meratus Line baru akan ditentukan pada pekan depan. Pasalnya, sidang PKPU tersebut ditunda hingga 18 November mendatang untuk putusan dari Majelis Hakim Pemutus atas laporan Hakim Pengawas dan Pengurus PKPU.

‘Saya belum dapat memberikan putusan karena masih harus bermusyawarah lebih dulu dengan hakim anggota lainnya. Saya juga baru menerima berkas dari hakim pengawas sehari sebelumnya. Jadi keputusan ditunda dulu sampai 18 November 2022,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Niaga Surabaya Gunawan Tri Budiono pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (11/11/2022).

Pada kesempatan tersebut, Hakim Gunawan juga sempat menyentil debitur yakni pihak PT Meratus Line yang disebutnya tidak mau membayar honorarium pengurus karena belum adanya kesepakatan angka yang harus dibayarkan.

Sentilan ini dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum PT Meratus line, yang menyebutkan bahwa pihaknya telah menyiapkan cek kosong yang sudah ditandatangani oleh pemilik cek.

Selain menyentil soal uang pembayaran pengurus, hakim juga sempat mempertanyakan pada Pengurus PKPU-Tetap mengenai laporannya. Hakim Gunawan bertanya apakah pengurus melaporkan PT Meratus Line beritikad buruk dalam proses PKPU ini.

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Pertamina Pamer Aksi Iklim di COP30 Brazil, Kolaborasi Global Kian Solid

Jakarta, situsenergi.com Pertamina memanfaatkan COP30 di Brazil untuk memperkuat kolaborasi global dalam...

Pertamina SEHATI Gaspol Tekan Stunting, Dampaknya Mulai Terlihat Nyata

Jakarta, situsenergi.com Upaya menekan stunting kini makin masif, dan Pertamina ikut tancap...

Pertamina Tancap Gas Garap Multistage Fracturing Pertama di Indonesia, Targetkan Lompatan Produksi Migas

Jakarta, situsenergi.com Pertamina kembali menggebrak industri migas lewat penerapan teknologi Multistage Fracturing...

MyPertamina Tebar Hadiah Periode 3 Pecah! 1 Paket Haji Furoda hingga Honda HR-V Jadi Rebutan

Jakarta, situsenergi.com Pertamina Patra Niaga kembali memanjakan pelanggan lewat program MyPertamina Tebar...