

Gawat, PGN Bisa Rugi Diatas USD500 Juta Jika Putusan MA Soal Pajak Dieksekusi
ENERGI March 4, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergy.com
PT Perusahaan Gas Negara / PGN TBK bisa mengalami kerugian hingga diatas USD500 juta jika putusan Mahkamah Agung (MA) terkait denda pajak betul-betul di eksekusi. PGN juga bakal kehilangan kemampuan untuk menjalankan penugasan pemerintah ketika denda lebih dari Rp3 triliun itu benar-benar harus dibayarkan.
Hal itu disampaikan oleh Mantan Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Ugan Gandar dalam diskusi virtual ‘Salah Apa PGN?’, yang diselenggarakan Ruang Energi, Kamis (4/3/2021).
Menurut Ugan, perlu ada suatu win-win solution untuk menyelesaikan permasalahan ini, mengingat peran PGN yang sangat sentral bagi penyediaan energi di Indonesia.
“Jika ini diteruskan, maka laporan keuangan PGN tahun 2020 akan mengalami kerugian kurang lebih diatas USD800 juta, kalau harus membayar,” ujar Ugan.
Menurut Ugan, setidaknya ada empat solusi yang bisa diambil pemangku kebijakan untuk penyelesaian sengketa pajak PGN dan Ditjen Pajak ini. Jika empat hal tersebut bisa dijalankan, maka setidaknya PGN bisa terselamatkan dan program-program strategis perusahaan seperti Jargas, bisa terus dilakukan.
Empat hal tersebut yaitu, pertama keputusan MA yang menghukum OGN tersebut tidak di eksekusi, kedua permohonan penghapusan piutang pajak, ketiga penundaan pembayaran setelah PGN menjalankan tugasnya dari pemerintah untuk menyiapkan Jargas dan terakhir membayar namun bisa dicicil selama 15 tahun.
“Jika PGN diwajibkan membayar seluruh pokok tagihan dan denda, kurang lebih bisa mencapai Rp8,3 triliun,” pungkasnya. (SNU/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.