Logo SitusEnergi
FSPPB SP PLN : Restrukturisasi BUMN Bentuk Lain Privatisasi FSPPB SP PLN : Restrukturisasi BUMN Bentuk Lain Privatisasi
Jakarta, Situsenergi.com Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja di Lingkungan PT. PLN (Persero) Group (SP PLN, SP PJB dan PPIP) berharap... FSPPB SP PLN : Restrukturisasi BUMN Bentuk Lain Privatisasi

Jakarta, Situsenergi.com

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja di Lingkungan PT. PLN (Persero) Group (SP PLN, SP PJB dan PPIP) berharap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) membatalkan rencana restrukturisasi BUMN yang dikemas dalam bentuk HoldingSubholding (HSH) PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahaannya.

Menurut Wakil Sekjen Serikat Pekerja PLN, Parsahatan Siregar, FSPPB dan SP PLN Grup telah melayangkan surat permohonan kepada Presiden agar membatalkan rencana restrukturisasi BUMN yang merupakan bentuk lain dari privatisasi aset negara tersebut.

“Kami pastikan bahwa ini merupakan bentuk lain Privatisasi Aset Negara. Untuk itu kami berharap Bapak Presiden segera membatalkan rencana program Holdingisasi dan IPO tersebut. Semoga surat pernyataan bersama tersebut ditanggapi positif oleh Presiden,” katanya kepada Situsenergi.com di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Apalagi, kata dia, hal itu berpotensi melanggar konstitusi yaitu UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dan 3, serta UU No.19 Tahun 2003 Tentang BUMN pasal 77, karena dalam pasal tersebut diatur kategori BUMN mana saja yang tidak boleh diprivatisasi

“PERTAMINA dan PLN termasuk dalam kategori tersebut. Termasuk dalam pengelolaan Sektor Ketenagalistrikan khususnya di bagian hulu pembangkitan, kami juga menginginkan agar tetap diserahkan pengelolaannya kepada PLN,” lanjut Siregar.

Ia menyebutkan, bahwa hal tersebut sesuai regulasi yang ada yaitu PP No.23 Tahun 1994 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) serta Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara No.001-021-022/PUU-I/2003 untuk Permohonan Judicial Review UU No.20 Tahun 2002 Tentang Ketenagalistrikan.

“Selain itu juga Putusan Mahkamah Konstitusi pada perkara No.111/PUU-XIII/2015 untuk Permohonan Judicial Review UU No.30 Tahun 2009 dimana ditegaskan bahwa Tenaga Listrik termasuk ke dalam cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak sehingga harus dikuasai oleh Negara,” pungkasnya.

Sementara KaBid Hubungan Antar/Inter Lembaga, Media dan Komunikasi FSPPB, Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa menegaskan bahwa pihaknya bersama SP PLN Grup akan terus berjuang untuk membatalkan rencana tersebut karena berpotensi melanggar Konstitusi.

“Kami akan terus berjuang untuk menolak rencana restrukturisasi tersebut. Apalagi hal itu bisa menyebabkan aset-aset vital negara hilang dan akan sulit untuk kita rebut kembali,” tukasnya.

Lebih jauh ia menegaskan, bahwa rencana privatisasi berkedok program HSH PERTAMINA dan PLN serta IPO terhadap Anak-Anak Perusahaannya itu juga berpotensi menyebabkan kenaikan harga BBM, Gas dan juga Tarif Listrik.

“Semua ini menyangkut hajat hidup orang banyak jadi harus tetap dikuasai oleh negara yang dalam hal menjadi tnggung jawab Pertamina dan PLN,” tegasnya.

Menurut dia, apa yang dilakukan FSPPB dan SP PLN Grup mulai dari awal perjuangan hingga mengirim surat kepada Presiden tersebut, mungkin saja akan dilanjutkan dengan aksi turun ke jalan atau mogok kerja.

“Ini akan menjadi salah satu opsi yang bisa kami lakukan dalam perjuangan ini. Sehingga jikapun nanti perjuangan bersama ini tidak berhasil, rakyat tahu bahwa kami sudah berupaya maksimal untuk menggagalkannya.” Demikian Marcellus Hakeng Jayawibawa.

Sekedar diketahui, Surat kepada Presiden tersebut juga tembuskan ke Ketua MPR RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden RI, Wakil Presiden RI, Pangliman TNI, KAPOLRI, Kepala Staff Kepresidenan, dan Mahkamah Konstitusi.

BACA JUGA   Daging Kurban PLN Sampai ke Pelosok, Ini Cerita Warga yang Terharu

Surat tersebut juga ditembuskan ke Ombudsman Republik Indonesia, Menteri BUMN, Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Gubernur LEMHANAS, Seluruh Gubernur Provinsi Republik Indonesia, Seluruh Ketua Serikat Pekerja dan seluruh rakyat Indonesia.(SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *