Home ENERGI FSPPB Setuju, Seluruh Penetapan Harga BBM Dilakukan Pemerintah
ENERGI

FSPPB Setuju, Seluruh Penetapan Harga BBM Dilakukan Pemerintah

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyatakan setuju atas keputusan Pemerintah yang menetapkan bahwa setiap kenaikan harga BBM non subsidi, yaitu Pertalite dan Pertamax CS harus atas persetujuan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM. Hal itu dianggap sudah sesuai dengan perintah UUD 1945 pasal 33 bahwa seluruh kekayaan alam Indonesia harus digunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat.

Meski demikian, Presiden FSPPB, Arie Gumilar mengatakan, meski sudah benar bahwa segala macam keputusan yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas harus diambil oleh pemerintah, namun pemerintah juga tidak boleh melupakan bahwa Pertamina adalah perusahaan milik negara yang juga dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia, sehingga seharusnya Pertamina juga tidak boleh dibiarkan menderita kerugian karena sejatinya keuntungan bisnis yang dihasilkan oleh Pertamina, juga merupakan uang negara yang seharusnya bisa digunakan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat.

“Memang sudah benar, cabang-cabang yang mengenai hajat hidup orang banyak itu ditetapkan negara, seperti penetapan harga BBM itu sudah benar. Tapi ini juga harus diimbangi dengan kebijakan korporasi, karena Pertamina adalah perusahaan milik negara, yang keberlangsungan bisnisnya harus menjadi tanggung jawab negara,” ujar Arie di Jakarta, Senin (7/5).

Arie menambahkan, kondisi saat ini, bahwa harga BBM penugasan seperti Premium dan Solar yang ditahan tidak naik hingga 2019, sementara kemudian harga BBM umum seperti Pertalite dan Pertamax CS juga harus mengikuti prosedur penetapan harga oleh pemerintah, maka seharusnya pemerintah tidak boleh menutup mata atas fakta yang menyebut bahwa Pertamina saat ini menanggung kerugian atas penjualan BBM lantaran harga yang ditetapkan pemerintah dianggap jauh dari harga keekonomian.

“Faktanya saat ini negara seolah lepas tangan akibat kerugian yang diderita perusahaan atas penjualan BBM seperti Premium. Kita tau sejak dari 2014 dari Perpres 191 dinyatakan bahwa premium sudah bukan komoditas subsidi, artinya kalau ada kerugian dari penjualan produk premium, itu yang harus memberikan subsidi adalah Pertamina, nah ini akan mengganggu cash flow, mengganggu keberlangsungan bisnis Pertamina,” kata dia.

Arie pun meminta agar Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN memahami akan situasi dan kondisi bisnis Pertamina akhir-akhir ini dan mereview kembali berbagai kebijakan yang dianggap merugikan Pertamina. “Yang diharapkan Pertamina jangan sampai shut down, pemerintah harus menjaga agar perusahaan ini jangan sampai kolaps,” pungkasnya. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PNBP ESDM Tembus Rp138,37 T di 2025, Bahlil: Harga Turun Bukan Halangan

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kinerja positif...

Hub Biomassa Tasikmalaya–Ciamis Diresmikan, Perkuat Ketahanan Energi Lokal

Jakarta, situsenergi.com Direktur Bioenergi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Hokkop...

Kado Tahun Baru! Harga Pertamax Turun, Ini Daftar Lengkap BBM Pertamina

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) membuka awal 2026 dengan menurunkan harga bahan...

PLTS Percontohan Diluncurkan Di Pulau Sembur

Batam, Situsenergi.com Kementerian Koperasi bersama Pertamina melalui Pertamina NRE meluncurkan Pembangkit Listrik...