Logo SitusEnergi
FSPPB Sesalkan RUU Migas Lenyap dari Prolegnas DPR R FSPPB Sesalkan RUU Migas Lenyap dari Prolegnas DPR R
Jakarta, situsenergy.com Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyesalkan pembahasan RUU minyak dan gas (migas) yang seharusnya masuk dalam prolegnas DPR RI periode 2014-2019... FSPPB Sesalkan RUU Migas Lenyap dari Prolegnas DPR R

Jakarta, situsenergy.com

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menyesalkan pembahasan RUU minyak dan gas (migas) yang seharusnya masuk dalam prolegnas DPR RI periode 2014-2019 tidak membuahkan hasil. Bahkan di periode yang baru ini yaitu tahun 2019 – 2024, RUU Migas yang merupakan amanah dari Ketetapan Keputusan MK dalam sidang Judicial Review tahun 2012, hilang dari RUU Prolegnas. Secara tiba-tiba RUU migas masuk ke dalam 11 klaster dalam RUU omnibus law.

Presiden FSPPB, Arie Gumilar, mengatakan pihaknya sudah melakukan dan membuat kajian terkait RUU Migas dengan melibatkan praktisi dan guru besar di berbagai universitas di Indonesia. Dalam kajiannya seluruh kebijakan pengelolaan migas harus didasarkan pada amanah UUD 1945 pasal 33. Dengan adanya RUU omnibus law ini, dinilai adanya potensi inkonsistensi negara dalam pengelolaan migas.

Arie menyatakan ada kecenderungan pemerintah dan DPR ingin mempertahankan status quo, karena dalam salah satu terdapat klausul bahwa pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK) sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu migas. Padahal saat ini sudah ada PT Pertamina (Persero) yang sudah terbukti mampu mengelola migas dari hulu hingga hilir. Apabila pemerintah dan DPR memutuskan pembentukan BUMNK, maka janji untuk membesarkan PT Pertamina yang sebelumnya diutarakan hanya pepesan kosong.

BACA JUGA   Pemerintah Beri Dua Kemudahan untuk Investor Hulu Migas

“Menurut kami kata dapat ini bisa saja pemerintah tidak membentuk, kalau tidak membentuk berarti mempertahankan status quo. Tapi, jikalau pemerintah memutuskan membentuk BUMNK yang baru, maka akan terdapat inefisiensi yang perlu dilihat. Ketika membentuk BUMNK akan menimbulkan biaya-biaya yang ditimbulkan,” ujar Arie dalam keterangannya, Selasa (2/6).

Arie menambahkan bahwa holding migas antara PT Perushaaan Gas Negara Tbk atau PGN (PGAS) dan PT Pertagas sudah sesuai dengan semangat pemerintah mewujudkan industri migas nasional yang kompetitif. Namun jika pada akhirnya nanti tercipta BUMNK yang baru yang bergerak di bidang migas, maka akan diholding lagi sehingga hal ini menjadi inefisiensi.

“Kami memberikan saran, alangkah baiknya, jika pemerintah mau menjalankan omnibus law, maka SKK Migas langsung saja di gabungkan dengan Pertamina, sehingga dia mendapat tugas khusus tapi masih di dalam Pertamina,” pungkasnya. (DIN/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *