

FSPPB Berkas Gugatan UU Tipikor Sudah Lengkap, Tinggal Tunggu Sidang
ENERGI June 22, 2019 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergy.com
Gugatan Federasi Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tinggal menunggu proses persidangan. Diharapkan dalam waktu tidak lama lagi Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menjadwalkan waktu persidangannya.
Presiden FSPPB, Arie Gumilar, mengatakan pihaknya terus mengikuti perkembangan gugatannya. Melalui kuasa hukumnya, FSPPB sebagai pemohon sudah diminta MK untuk melengkapi dan memperbaiki berkas-berkas sebanyak dua kali.
“Update yang kita terima dari lawyer tinggal nunggu sidangnya. Kapan panggilan sidangnya, ya mudah -mudahan segera karena ini udah banyak yang nunggu juga,” kata Arie saat ditemui di kantor PT Pertamina (Persero) kepada redaksi beberapa waktu lalu.
Arie menegaskan dalam UU pasal tersebut sangat mengancam iklim investasi karena setiap pejabat BUMN / BUMD yang membuat keputusan aksi korporasi namun berujung pada kerugian diancam dengan penjara. Padahal setiap kebijakan korporasi sangat kental dengan laba dan rugi. Di mana setiap kerugian dari aksi korporasi adalah bagian dari risiko bisnis.
Sebagai contoh, kata Arie, kasus yang menimpa Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan adalah bukti konkrit dari jeratan UU tersebut. Padahal kebijakan akuisisi Blok Basker Manta Gummy (BMG) yang dilakukan Karen adalah murni untuk mengembangkan Pertamina menjadi world class company. Namun dalam perjalanannya investasi tersebut tak membuahkan hasil sehingga Karen dijerat dengan pasal dalam UU tersebut.
“Kita minta penafsiran ama MK terkait UU Tipikor pasal 2 ayat 1 dan pasal 3, untuk frasa setiap orang dikecualikan bagi pejabat BUMN atau BUMD karena justru kebijakan korporasi bisnis itu harus diambil yang tentunya itikad baik. Kalau ternyata hasilnya miss kan itu bagian dari risiko. Nah lalu dikatakan korupsi ya iklim investasi di BUMN / BUMD akan mati,” pungkas dia. (DIN)
No comments so far.
Be first to leave comment below.