Home ENERGI FSP BUMN Bersatu: Rencana Aksi Mogok Kerja FSPPB Kontraproduktif
ENERGI

FSP BUMN Bersatu: Rencana Aksi Mogok Kerja FSPPB Kontraproduktif

Share
sekjen federasi serikat pekerja (fsp) bumn bersatu tri sasono
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Sekjen Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Tri Sasono mengatakan, rencana Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) melakukan aksi mogok kerja menuntut pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati kontraproduktif.

“Kalau hanya karena masalah buntunya penyusunan PKB (Perjanjian Kerja Bersama) seharusnya diselesaikan dengan jalan dialog, jangan dengan mengancam mogok kerja,” kata Tri di Jakarta, Rabu (22/12/2021).

Apalagi, kata dia, jika macetnya perundingan tersebut karena persoalan kesejahteraan. Pasalnya, pekerja Pertamina selama ini merupakan pekerja yang paling bagus tingkat kesejahteraannya.

“Ini sudah mendekati masa liburan panjang yang membutuhkan fokus untuk menyediakan stok BBM yang cukup bagi rakyat. Untuk itu kami meminta pekerja di Pertamina untuk tidak melakukan pemogokan,” tukasnya.

Menurut Tri, jangan sampai rencana aksi mogok FSPPB tersebut malah menimbulkan persepsi adanya muatan politik dengan agenda pergantian posisi Dirut Pertamina.

Tri menambahkan justru saat ini Pertamina memiliki kinerja baik selama kepemimpinan Nicke Widyawati.

Pada semester I 2021 Pertamina tercatat mampu berkontribusi melalui setoran pada penerimaan negara sebesar Rp110,6 triliun, yang Rp70,7 triliun di antaranya berupa pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan dividen naik hampir 10 persen dari periode yang sama 2020.

“Sebagai sesama serikat pekerja, kami menyayangkan rencana aksi mogok tersebut, karena tidak sesuai dengan tujuan berorganisasi dari serikat pekerja. Sebaiknya FSPPB lebih berpikir ulang dalam melakukan cara-cara perjuangannya,” tukasnya.

Menurut Tri, tujuan serikat pekerja adalah memperjuangkan hak-hak normatif, khususnya kesejahteraan pekerja, dan bukan malah meminta pencopotan Dirut Pertamina.

Pergantian direksi di suatu BUMN, lanjutnya, bukan ranah FSPPB, namun hak pemegang saham dalam hal ini Kementerian BUMN. “Jangan melangkahi kewenangan Kementerian BUMN,” tambahnya.

Seperti diketahui, pemberitahuan rencana mogok kerja FSPPB disampaikan melalui surat Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH bertanggal 17 Desember 2021. Aksi direncanakan berlangsung dari 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.

FSPPB juga melayangkan surat kepada Menteri BUMN dengan Nomor 110/FSPPB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Nicke Widyawati).(ERT/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Elnusa Perkuat Produksi Migas Nasional Lewat Teknologi Coiled Tubing

Jakarta, Situsenergi.com PT Elnusa Tbk terus menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung peningkatan...

Waskita Karya Infrastruktur Lepas Saham di Waskita Sangir Energi Rp179,9 Miliar

Jakarta, situsenergi.com PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) resmi melepas kepemilikan sahamnya di...

ESDM Bekukan 190 Izin Tambang, ESG Jadi Syarat Mutlak di Industri Minerba

Jakarta, situsenergi.com Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) semakin mendapat perhatian...

Astra Perkuat Transisi Energi, Targetkan 50 Persen Energi Terbarukan pada 2030

Jakarta, Situsenergi.com Astra melalui PT Energia Prima Nusantara (EPN), yang bergerak di...