Logo SitusEnergi
Freeport dan Amman Telah Ajukan Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Freeport dan Amman Telah Ajukan Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat
Jakarta, situsenergy.com Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, PT Freeport Indonesia (Freeport) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (Amman) telah... Freeport dan Amman Telah Ajukan Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat

Jakarta, situsenergy.com

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, PT Freeport Indonesia (Freeport) dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (Amman) telah mengajukan perpanjangan ekspor konsentrat.

“Freeport dan Amman itu sudah mengajukan, dua-duanya sudah mengajukan,” kata Bambang Gatot, di Jakarta, Rabu (13/2/2019)

Dari datsla d iketshui, izin ekspor konsentrat Freeport akan habis pada 15 Februari 2019, sedangkan izin ekspor Amman  akan habis pada 21 Februari 2019‎.

Sementara, Kementerian ESDM tengah mengevaluasi pengajuan ‎perpanjangan izin ekspor konsentrat, termasuk volume konsentrat yang akan diekspor dalaam satu tahun ke depan. “Ya belum keluar, ini baru dievaluasi. Mau di-submit‎,” ujarnya.

Presiden Direktur PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Rahmat Makassau mengatakan, izin ekspor Amman Mineral Nusa Tenggara akan habis pada 21 Februari 2019. Jauh hari sebelum batas waktu habis, Amman sudah melakukan pengajuan perpanjangan izin.

Rahmat menjelaskan, dalam pengajuan perpanjangan izin, perusahaanya juga mengajukan kouta volume ekspor konsentrat sebesar 336 ribu ton konsentrat tembaga, ‎lebih rendah dari volume sebelumnya 450 ribu ton konsentrat tembaga per tahun.

BACA JUGA   Swasembada Energi atau Reshuffle! Pesan Tegas Prabowo di Forum Internasional

Dalam kaitan ini pemerintah akan memberikan kelonggaran hilirisasi mineral dengan memberikan izin ekspor ‎konsentrat sampai 2022.

Kemudahan itu dengan catatan, pemohon izin berkomitmen membangun fasilitas pengoahan dan pemurnian mineral (smelter) dan izin ekspor diberikan seteah kemajuan pembangunan smelter telah memenuhi ketentuan, hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017. Peraturan tersebut merupakan revisi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014. (Mul)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *