

EWI : Tidak Ada Celah PGN Mangkir dari Kewajiban Denda Rp 3,8 T
ENERGI March 4, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Energy Watch Indonesia (EWI) menilai, sudah tidak ada celah secara hukum bagi PT Oerusahaan Gas Negara (PGN) TBK untuk mangkir dari keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mewajibkan perseroan untuk membayar denda kepada Ditjen Pajak senilai Rp3,8 triliun, atas persoalan sengketa pajak antara kedua institusi negara tersebut.
“Saya melihat dari sisi hukumnya tidak ada solusi secara hukum untuk menyelamatkan PGN agar tidak menjadi terbeban atas putusan kewajiban membayar pajak Rp3,8 triliun tersebut,” ujar Direktur Eksekutif EWI, Ferdinand Hutahean, dalam diskusi virtual ‘salah apa PGN?’, yang diselenggarakan Ruang Energi, Kamis (4/3/2021).
Menurut Ferdinand, PGN tidak perlu lagi mencari celah hukum untuk menyelesaikan persoalan ini. Terpenting kata dia adalah, Direksi PGN lebih baik meloby pemerintah dan DPR agar hukuman denda Rp3,8 triliun tersebut agar diakui sebagai kewajiban yang dikonversi menjadi Penyertaan Modal Negara (PMN).
“Karena dulu PLN pernah seperti ini, ketika PLN revaluasi dimana pajaknya sekitar Rp16 triliun, pajaknya kemudian dikonversi menjadi PMN oleh pemerintah. Sehingga pajak ini tidak perlu dibayar ke pemerintah, namun dikonversi menjadi PMN,” kata Ferdinand.
Menurut Ferdinand, ini adalah cara yang terbaik ketimbang PGN harus mencari uang untuk membayar denda tersebut. Terlebih jika bicara kemampuan finansial PGN yang sekarang sedang ‘berdarah-darah’, maka hal itu hanya akan semakin menambah beban perusahaan saja.
“Jika bicara uang tunai dari PGN, saya agak ragu PGN bisa melaksanakan kewajibannya. Maka daripada buang-buang energi, lebih bagus direksi sekarang menjalankan itu,” pungkasnya. (SNU/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.