

EWI: Gugatan PKPU Terhadap Pertamina Foundation Harus Dihentikan
OPINI June 11, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Energy Watch Indonesia (EWI) menilai, gugatan PKPU terhadap Pertamina Foundation tidak tepat dan cacat hukum. Gugatan sengketa PKPU sendiri dilakukan oleh beberapa relawan yang melaksanakan Program CSR Pertamina Gerakan Menanam Pohon (GMP) dan telah bergulir di PN Jakarta Pusat sejak April 2021 lalu.
GMP merupakan salah satu kegiatan Corporate Social Responsibility PT Pertamina (Persero) pada tahun 2012-2014 yang dilaksanakan oleh Pertamina Foundation.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI tahun 2018 (Putusan Nomor 1132 K/PID.SUS/2018) yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam pelaksanaan program GMP tersebut dan telah menghukum Sdr Wahyudin Akbar dengan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Atas putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap itulah maka seluruh dana tersisa program GMP telah disita negara dan dikembalikan kepada negara oleh Pertamina Foundation untuk menghentikan semakin besarnya kerugian negara. Kasus ini memang bisa dikategorikan belum tuntas karena masih banyak para pihak yang berpotensi menjadi turut serta menyebabkan kerugian negara termasuk para relawan yang sekarang mengajukan sengketa PKPU di pengadilan.
“Mengapa para relawan ini juga sangat mungkin menjadi pihak yang turut serta mengakibatkan kerugian negara? Karena Wahyudin Akbar tidak mungkin melakukan perbuatannya sendirian sebagaimana dalam putusan pengadilan. Perbuatan ini pasti melibatkan pihak lain, apakah itu management Pertamina Foundation pada periode 2012-2014 dan juga para relawan karena merekalah yang melaksanakan program dilapangan.
Jangan-jangan laporan dari Relawan fiktif, ferivikasi tidak faktual dan kemudian dibayar. Ini adalah kejahatan yang dilakukan tidak mungkin sendirian,” ujar Ferdinand di Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Maka itu, kata Ferdinand, Hakim yang memeriksa sengketa PKPU ini harus menolak gugatan para relawan, bahkan katanya, Hakim demi keadilan harus memerintahkan pihak penyidik untuk mengembangkan perkara dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait termasuk para relawan.
“Sebaliknya apabila Hakim mengabulkan permohonan para pemohon, maka Pertamina Foundation akan kesulitan mencari pendanaan untuk membayar relawan karena sisa dana atas program ini telah disita oleh negara dan dikembalikan dan kerugian negara atas program tersebut akan bertambah, sementara pihak-pihak yang patut diduga turut serta dalam kejahatan ini belum dihukum semua,” pungkasnya. (SNU/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.