

EW: Dana Kompensasi Hak Pertamina yang Harus Dibayar Pemerintah
ENERGI June 3, 2020 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergy.com
Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan, bahwa dana sebesar Rp 45 triliun yang akan dikucurkan Pemerintah kepada PT Pertamina (Persero) sebagai BUMN penerima Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebenarnya merupakan dana kompensasi yang harus dibayarkan Pemerintah kepada Pertamina atas penugasan yang diberikan.
”Tidak ada muatan politis atas dana tersebut karena merupakan hutang Pemerintah kepada Pertamina sejak tahun 2017 sehingga wajib dibayarkan. Hutang tersebut muncul karena Pertamina telah melakukan berbagai macam penugasan yang diberikan pemerintah seperti BBM Satu Harga, subsidi LPG 3 kg dan subsidi BBM Jenis Tertentu seperti Premium,” kata Mamit dalam pesan tertulisnya yang diterima Situsenergy.com di Jakarta, Rabu (03/6).
Dia juga menyampaikan bahwa dana kompesasi ini di atur dalam UU No 19/2003 Tentang BUMN. Penjelasan Atas UU No 19/2003 Tentang BUMN Pasal 66 ayat(1) yang berbunyi meskipun BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN diberikan penugasan khusus oleh pemerintah.
“Apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang diharapkan,” tukas Mamit.
Lebih jauh ia mengatakan bahwa dana kompensasi tersebut sesuai dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga tidak ada sesuatu yang patut dicurigai terkait dengan pemberian dana kompesasi ini.
”Sesuai dengan Laporan Keuangan Pertamina pada semester I 2019 total utang pemerintah sejak 2017 adalah sebesar US$ 5.1 Milyar atau setara Rp 73,950 T dengan kurs Rp 14.500, dengan demikian dana kompensasi sebesar Rp 45 T tersebut hanya 60% dari total utang pemerintah,” papar Mamit.
Di tengah harga minyak dunia yang masih rendah serta konsumsi BBM yang menurun sampai 26% karena pandemik covid19 ini, dana kompenasi ini sangat dibutuhkan oleh Pertamina. ”Melalui dana kompensasi ini, Pertamina bisa menggunakan dana tersebut untuk terus menjaga kelangsungan usaha bisnis mereka baik itu di sektor hulu, sektor pengolahan dan sektor hilir serta mereka bisa membayar kewajiban-kewajiban jangka pendek mereka,” tukasnya.
Selain itu, menurut dia, yang tidak kalah penting adalah menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi para karyawan Pertamina di tengah kondisi yang sedang sulit ini. “Saya juga mengharapkan agar dana tersebut bisa menjadi penggerak ekonomi masyarakat serta sekaligus tetap menjalani fungsinya sebagai pelayan kebutuhan hajat hidup orang banyak atau PSO ” pungkas Mamit Setiawan.
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir menjelaskan soal dana sekitar Rp 150 triliun yang diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada perusahaan pelat merah. Menurut Erick, sebagian besar sebenarnya merupakan utang dari pemerintah ke BUMN.
“Nilainya sepertinya tinggi, semua ribut, tapi jangan lupa, Rp 90 triliun lebih itu utang pemerintah, setelah tiga sampai empat tahun belum dibayar,” kata Erick Thohir Jumat (29/5).(ERT/rif)
No comments so far.
Be first to leave comment below.