Logo SitusEnergi
ESDM Tengah Mengevaluasi Formula Harga Gas ESDM Tengah Mengevaluasi Formula Harga Gas
Jakarta, situsenergy.com Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi formula harga gas. Hasil evaluasi diharapkan memberikan keuntungan... ESDM Tengah Mengevaluasi Formula Harga Gas

Jakarta, situsenergy.com

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pihaknya akan mengevaluasi formula harga gas. Hasil evaluasi diharapkan memberikan keuntungan bagi semua pihak, baik di hulu, hilir hingga konsumen.

Djoko Siswanto, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengungkapkan dengan harga gas yang menguntungkan bagi semua pihak, diharapkan pemanfaatan gas bumi untuk kebutuhan domestik dapat ditingkatkan.

“Saat ini pemerintah sedang mengevaluasi, melihat kembali formula harga gas. Kami berharap di hulu migas tetap berkembang, terutama gas. Di mid stream, infrastruktur yang membangun pipa juga dapat terus melakukan investasi. Di konsumen akhir, tetap tumbuh industrinya dengan harga yang terjangkau sehingga semua pihak akan mendapat benefit,” kata Djoko dalam keterangannya, Senin (11/11).

Menurut Djoko, formula penentuan harga gas bervariasi, tergantung harga gas di hulu, biaya angkut, biaya distribusi dan margin trader. Ada harga gas yang ditentukan pemerintah seperti gas untuk rumah tangga (jargas) dan transportasi. Selain itu, ada pula formula harga gas untuk produk, seperti pabrik pupuk di Kalimantan yang harganya ditetapkan USD4,95 per mmbtu ditambah harga dari pupuk urea.

BACA JUGA   Trade-Off Penambangan Nikel di Kepulauan Raja Ampat: Antara Ekonomi, Sosial, Lingkungan, dan Pembangunan Berkelanjutan

“Petrokimia untuk metanol, kami tetapkan harga floor price-nya US$ 4 per mmbtu, plus harga metanol,” kata Djoko.

Untuk harga gas ekspor, formulanya juga ditentukan oleh besaran harga minyak. Sementara harga gas bagi pembangkit listrik juga sudah memiliki rumusan sendiri. Apabila pembangkit dibangun di mulut sumur, maka harganya maksimum 8 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP). Sebaliknya untuk pembangkit yang jauh dari sumber gas, harganya maksimum 14 persen dari ICP.

“Ada juga (harga gas) berdasarkan lelang. Yang terbaik (harganya) itulah yang kita tetapkan (pemenangnya),” ungkap Djoko. (DIN/rif)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *