


Jakarta, Situsenergi.com
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin mengatakan aspek keekonomian terkait hilirisasi batubara dan perubahan ke arah energi bersih merupakan tantangan besar yang harus diselesaikan Indonesia. Menurutnya peningkatan nilai tambah batubara sudah dibahas oleh para pakar sejak dua dekade silam. Namun proyek tersebut tidak pernah terealisasi karena industri pertambangan batubara saat itu menghadapi banyak kendala mulai dari regulasi hingga teknologi.
“Isu hilirsasi batu bara bagi saya adalah isu lama yang tidak pernah selesai. 20 tahun lalu sudah dibahas peningkatan nilai tambah batu bara oleh para pakar,” kata Ridwan dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).
Kementerian ESDM menyatakan cadangan batubara Indonesia mencapai 37 miliar ton yang diperkirakan akan bertahan hingga 62 tahun apabila dilakukan penambangan. Merujuk Undang-undang Minerba, terdapat enam skema proyek hilirisasi batubara di Indonesia. Pertama, peningkatan mutu batu bara atau coal upgrading, kemudian pembuatan briket batubara, lalu pembuatan kokas atau cokes making.
Skema selanjutnya melalui pencarian batubara atau coal liquefaction, gasifikasi batu bara, dan terakhir coal slurry yang digunakan sebagai bahan bakar pembangkit skala kecil. Sedangkan upaya pemanfaatan batubara bisa dilakukan untuk bahan bakar pembangkit listrik bertenaga uap di kawasan mulut tambang.
Pemerintah Indonesia memberikan insentif untuk produsen batubara yang menjalankan proyek hilirisasi berupa penghapusan pembayaran royalti 13,5 persen kepada negara.
Kebijakan itu ada di dalam aturan turunan Omnibus Law dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral.
“Kami meminta dukungan publik agar secara proaktif melalui media massa untuk mendorong gerakan ini ke arah yang konstruktif, ke arah membuat proyek (hilirisasi) ini menjadi barang jadi bukan lagi wacana sepanjang masa,” kata Ridwan Djamaluddin. (DIN/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.