


Jakarta, situsenergy.com
Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, menegaskan bahwa penandatanganan head of aggreement (HoA) untuk divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) sebesar 51 persen oleh PT Inalum (Persero) memang belum termasuk sebagai legal rebranding yang memiliki kekuatan hukum. Namun begitu HoA adalah salah satu tahapan untuk menuju ketetapan hukum.
Gatot menyatakan status HoA memang tidak lebih sebagai moral rebranding yang mengikat antara dua pihak yang bersepakat. Poin-poin yang disepakati dalam HoA tersebut seharusnya dipatuhi bersama, meskipun masih ada peluang perubahan atas poin kesepakatan.
Menurutnya dalam suatu bisnis sudah seharusnya melalui tahapan HoA. Oleh sebab itu dia meminta kepada publik untuk menyudahi adu argumen terkait HoA tersebut karena pemerintah tengah berupaya untuk memastikan HoA akan mencapai kepada tahapan kepastian hukum agar divestasi PTFI benar-benar di tangan pemerintah.
“Itu diatur untuk menuju transaksi bagaimana, berapa harganya (divestasi). Sepanjang HoA itu ditepati itu akan menjadi legaly branding, jadi ini adalah diatur duluan kalau nggak diatur duluan ya nggak mungkin juga,” kata Gatot dalam diskusi soal Divestasi Freeport di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin (23/7).
Di tempat yang sama, Head of Corporate Communication PT Inalum, Rendi A Witular, membenarkan bahwa proses divestasi masih cukup panjang. Pihaknya masih akan menyelesaikan tahapan untuk agreement lainnya dengan berbagai pihak termasuk untuk financial close dengan penyandang dana divestasi.
“HoA ini jangan terjebak pada kontroversi ikat mengikat, ini ibaratnya adalah perjalanan dalam terowongan yang gelap, selama ini kita tidak terlihat ujungnya dimana, HoA ini adalah cahaya yang muncul, untuk jalan keluarnya,” kata dia. (DIN)
No comments so far.
Be first to leave comment below.