Home ENERGI ESDM: Formula Harga Jual BBM Nonsubsidi Untuk Lindungi Konsumen
ENERGI

ESDM: Formula Harga Jual BBM Nonsubsidi Untuk Lindungi Konsumen

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa tujuan dari penetapan formula harga jual eceran jenis BBM umum atau non subsidi yakni untuk melindungi konsumen dan mendorong persaingan sehat di antara badan – badan usaha (BU).

“Adapun maksud tujuan daripada pemerintah mengambil kebijakan ini adalah untuk melindungi konsumen, untuk menjaga serta melindungi pelaku usaha agar bersaing yang sehat dan fair, serta tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

Djoko Siswanto menjelaskan bahwa formula ini bisa mendorong persaingan yang sehat di antara badan usaha, sehingga praktik usaha lebih adil.

“Kenapa ada batas bawah? Agar badan usaha yang baru menjual BBM jenis umum ini tidak saling membanting harga jual, sehingga terjadi persaingan sehat dan margin badan usaha tidak terlalu besar,” katanya dalam konferensi pers.

Dirjen Migas tersebut juga mengatakan bahwa pedoman formula harga jual eceran jenis BBM umum ini telah diikuti oleh seluruh badan usaha yang telah melakukan penyesuaian harga jual BBM mereka.

“Penurunannya itu paling rendah Rp50 dan paling tinggi sampai Rp1.100. Jadi dengan adanya penurunan ini maka masyarakat dapat membeli BBM sesuai harga yang wajar,” tuturnya.

Pemerintah melalui Kementerian mengumumkan formula harga jual eceran jenis BBM umum atau nonsubsidi yang disalurkan semua stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan stasiun pengisian bahan bakar nelayan (SPBN).

“Pemerintah menetapkan formula yang digunakan dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum yang disalurkan melalui SPBU dan SPBN, sebagai pedoman bagi badan usaha  untuk menetapkan harga jual eceran jenis BBM umum. Mengacu pada ketentuan batas margin paling rendah lima persen dan paling atas sebesar 10 persen,” ujar Dirjen Migas.(adi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

JDS Sukses Lahirkan SDM Unggul Di Sektor Migas, Pertamina Beri Apresiasi

Jakarta, situsenergi.com Jakarta Drilling Society (JDS) sebagai organisasi non-profit ini terus memfasilitasi...

PDSI Genjot Daya Saing dengan Transformasi Knowledge Management yang Lebih Agresif

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) terus tancap gas memperkuat...

SubGyro PDSI Bikin Kejutan, Inovasi Keamanan Rig Sabat Gold Award di Taipei

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali jadi sorotan setelah...

Medco Power Resmi Operasikan Pembangkit Listrik Rendah Emisi di Batam

Jakarta, situsenergi.com Langkah nyata menuju energi bersih terus dilakukan PT Medco Energi...