Home OPINI Energy Watch Minta Pemerintah Revisi Regulasi Baku Mutu Emisi PLTD
OPINI

Energy Watch Minta Pemerintah Revisi Regulasi Baku Mutu Emisi PLTD

Share
Harga BBM Nonsubsidi Disesuaikan Lagi, Energy Watch: Itu Hal yang Wajar
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan meminta pemerintah merevisi regulasi baku mutu emisi pembakaran pembangkit listrik tenaga diesel karena dinilai kurang mendukung komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi karbon sesuai Perjanjian Paris.

Mamit mengatakan, jika dibandingkan dengan regulasi sebelumnya dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 15 Tahun 2019 untuk pembangkit listrik tenaga diesel, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11 Tahun 2021 menyebabkan kenaikan Nitrogen Oxide (NOx).

“Terjadi peningkatan kadar Nitrogen Oxide (NOx) yang cukup besar jika dibandingkan dalam peraturan sebelumnya,” kata Mamit dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa(08/1/2022).

Menurut dia, peningkatan kadar NOx yang tinggi dapat mengganggu fungsi paru dan pernapasan pada manusia dan juga hewan, bahkan kematian bila berlangsung lama.

Berdasarkan penelitian, kata dia, NOx (termasuk Nitrogendioksida) adalah penyumbang 14 persen kematian di Eropa karena polusi udara. Bagi tumbuhan, kadar NOx yang tinggi akan menyebabkan tumbuhan tidak dapat berproduksi seperti yang diharapkan atau bahkan tumbuhan bisa mengalami kematian.

Selain itu kadar NOx yang tinggi akan menyebabkan terjadinya hujan asam yang dapat mengakibatkan pelapukan bebatuan dan pengaratan logam.

Kadar NOx yang meningkat diikuti dengan kenaikan kadar total diesel particular. Pada 2019, diesel particular yang dihasilkan hanya 120 mg/Nm3 oksigen 5 persen, sedangkan tahun 2021 jika dihitung dengan menggunakan oksigen 5 persen, maka total diesel particular mencapai 240 mg/Nm3. Angka kenaikannya mencapai 100 persen bila dibandingkan regulasi yang dibuat pada 2019.

Mengingat begitu bahayanya Nitrogen Oxide (NOx) ini, maka Mamit meminta Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya mencabut dan merevisi kembali Permen LHK Nomor 11/2021 agar sesuai kepentingan nasional untuk mencapai net zero emission pada 2060.

Lebih jauh ia menjelaskan, Permen LHK Nomor 15/2019 mengatur kebijakan pembangkit listrik tenaga diesel dengan kapasitas di bawah 3 megawatt kadar baku mutu NOx adalah sebesar 1.400 mg/Nm3 oksigen 5 persen dan pembangkit diesel dengan kapasitas di atas 3 megawatt baku mutu NOx adalah sebesar 1.200 mg/Nm3 oksigen 5 persen.

Sedangkan dalam Permen LHK 11/2021 kebijakan itu diubah untuk pembangkit diesel dengan kapasitas di atas 1 megawatt kadar baku mutu N0x adalah sebesar 2.300 mg/Nm3 oksigen 15 persen.

“Jika kita bandingkan ada peningkatan baku mutu emisi NOx yang sangat besar. Hal ini jelas membahayakan bagi kesehatan lingkungan di daerah yang ada pembangkit listrik tenaga diesel tersebut,” pungkasnya. (SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Antara Pertalite dan RON95 [2]

oleh : Prof Dr Ir Andi N Sommeng DEA Harga BBM adalah...

Plus Minus Dominasi IPP dalam RUPTL 2025-2034

Oleh : M. Kholid SyeiraziCenter for Energy Policy RUPTL 2025-2034 merencanakan tambahan...

Membangun Jembatan Fiskal Indonesia: Dari Ekonom Murni ke Insinyur-Ekonom

Oleh : Andi N Sommeng Pergantian menteri keuangan dari Sri Mulyani Indrawati...

Reaktor Nuklir Mini, Ambisi Maksimal: SMR dan Ketahanan Energi yang Masih Dalam Draft

Oleh: Andi N Sommeng(Guru Besar UI, Pemerhati Kebijakan Invensi Teknologi dan Energi-Mantan...