Home ENERGI Eksportir Migas Dibebaskan Kewajiban Gunakan L/C Untuk Ekspor
ENERGI

Eksportir Migas Dibebaskan Kewajiban Gunakan L/C Untuk Ekspor

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 102 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu. Ketentuan terkait kewajiban eksportir menggunakan L/C yang ditentukan dalam peraturan ini tidak diperuntukkan bagi ekspor minyak bumi dan gas.

Sebelumnya, dalam Permendag No. 94 Tahun 2018 ditetapkan kewajiban menggunakan L/C ditentukan untuk empat sektor usaha yaitu sektor usaha bidang mineral, batu bara, kelapa sawit, minyak dan gas bumi. Permendag ini diundangkan pada 7 September 2018 lalu dan akan berlaku mulai 7 Oktober 2018 kemarin. Namun dengan memperhatikan berbagai pertimbangan akhirnya sektor usaha Minyak dan Gas dikeluarkan dari ketentuan ini melalui peraturan perubahan.

Terkait dengan ketentuan wajib L/C ini dimaksudkan untuk mendorong penguatan devisa negara dari beberapa komoditas yang akan diekspor. Kebijakan untuk memperkuat cadangan devisa negara melalui L/C merupakan amanat PP No 29 Tahun 2017, pasal 4, ayat (3) tentang Cara Pembayaran Barang dan Cara Penyerahan Barang dalam Kegiatan Ekspor dan Impor, dimana Menteri Perdagangan diberi kewenangan mengatur cara pembayaran ekspor barang tertentu.

“Pada Permendag Nomor 102 Tahun 2018, minyak dan gas bumi dikeluarkan dari lampiran daftar barang tertentu yang wajib L/C,” jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Oke Nurwan, di Jakarta, Senin (8/10).

Menurut Oke, Permendag ini dibuat dengan mempertimbangkan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 3034/12/MEM.M/2018 tanggal 26 September 2018 tentang Penggunaan L/C untuk Ekspor Minyak dan Gas Bumi. Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut berisikan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1952/84/MEM/2018 tanggal 5 September 2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri telah diterbitkan dalam rangka memperkuat devisa negara.

Kemudian dalam Permendag tersebut juga berisi tentang hasil penjualan ekspor minyak dan gas bumi yang merupakan bagian negara sesuai prosedur saat ini telah masuk ke kas negara. Selanjut, hasil ekspor Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) sepenuhnya telah patuh atas PBI Nomor 16/10/PBI/2014 dimana Devisa Hasil Ekspor (DHE) telah masuk ke rekening Bank Devisa Dalam Negeri dengan pelaporan/pengawasan berkala melalui SKK Migas dan Bank Indonesia. Dengan terbitnya Permendag Nomor 102 Tahun 2018 ini, maka ekspor barang tertentu yang wajib L/C adalah mineral, batu bara, dan kelapa sawit.

“Permendag Nomor 102 Tahun 2018 ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan, mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan DHE, serta menjaga stabilitas harga ekspor barang tertentu,” tandas Oke. (DIN)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Ratna Juwita Soroti Banyak PR di Kementerian ESDM, dari Kilang Minyak hingga Energi Hijau

Jakarta, situsenergi.com Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menilai kinerja...

Pertamina Raih Juara Pertama Badan Publik Terinovatif di Information Transparency Award 2025

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) berhasil meraih Juara Pertama kategori Badan Publik...

Medco Energi Genjot Efisiensi dan Turunkan Emisi Lewat Optimasi Gas

Jakarta, situsenergi.com PT Medco Energi Internasional Tbk terus memperkuat langkah menuju energi...

Elnusa Perkuat Produksi Migas Nasional Lewat Teknologi Coiled Tubing

Jakarta, Situsenergi.com PT Elnusa Tbk terus menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung peningkatan...